"Yang harus diungkap adalah siapa yang memberikan uang," kata Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana,kepada wartawan saat berada di Kantor Gubernur Kaltim, Jl Gadjah Mada, Samarinda, Minggu (9/1/2011).
Denny mengkhawatirkan, dugaan adanya setoran Rp 28 miliar dari kelompok Bakrie dan perusahaan lainnya itu akan memunculkan persoalan baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus pajak skala besar diduga dilakukan oleh 3 perusahaan Kelompok Bakrie dan 149 perusahaan lainnya. Namun, sebelumnya Kabareskrim Komjen Ito Sumardi buru-buru menampik dan menyatakan kasus besar tersebut tidak memiliki cukup bukti.
"Kalau belum cukup bukti kan bukan tidak terbukti. Belum cukup bukti itu, kalau nanti bisa ditemukan bukti," tambah Denny.
Seperti diketahui juga, beberapa hari lalu Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyerahkan data kepemilikian dana yang berada di rekening Gayus Tambunan, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK sendiri menegaskan akan fokus untuk menyelidiki pemberi uang tersebut ke Gayus Tambunan.
"Yang penting kerjanya harus profesional. Kerjaan itu memang tidak mudah tapi di situ tantangannya," tutup Denny.
(rdf/rdf)











































