BNN Minta Hakim Vonis Berat Pengedar Narkoba

BNN Minta Hakim Vonis Berat Pengedar Narkoba

- detikNews
Jumat, 07 Jan 2011 20:54 WIB
BNN Minta Hakim Vonis Berat Pengedar Narkoba
Jakarta - Pengungkapan beberapa peredaran narkotika yang dikendalikan di balik jeruji besi merupakan bukti dari tidak adanya efek jera pelaku pengedar narkoba. Badan Narkotika Nasional (BNN) berharap semua pihak dapat menjalankan amanat UU Narkotika untuk membuat jera pengedar narkotika.

Direktur Narkotika Alami BNN, Benny Mamoto, mengatakan meski dalam undang-undang tersebut tegas menyatakan siapapun yang menyimpan, mengedarkan narkotika di atas 5 gram maka akan terancam hukuman mati. Benny meminta hakim benar-benar memvonis berat pengedar narkoba kelas kakap.

"Di dalam Undang-undang itu jelas dikatakan pengedar hukumannya lebih keras dibandingkan pengguna, tapi kenyataanya yang kedapatan membawa 1 kilo narkotika hanya divonis 6 tahun penjara. Ini sangat disayangkan dan tidak membuat mereka jera walaupun dipenjara," ketus Benny, usai konferensi pers di Gedung BNN, Jl MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (7/1/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya berharap semua pihak dapat mengimplementasikan amanat Undang-undang No. 35 (2009) itu, termasuk hakim," imbuhnya.

Dia mencontohkan dengan tertangkapnya warga negara Nepal, Surya Bahadur Tamang alias Boski, yang mengendalikan peredaran narkotika beromzet miliaran, membuktikan aduhainya bisnis narkotika meski berada di dalam bui.

"Boski kedapatan membawa sabu di Bali dan dihukum 20 tahun penjara. Dia sekarang menjalani 8 tahun dan tengah mengurus pembebasan bersyaratnya," ujar Benny.

Lemahnya peran aparat Lembaga Pemasyarakatan dalam membina tahanan narkotika turut menyumbang kelancaran peredaran narkotika di balik jeruji besi.

Benny mencontohkan dengan tertangkapnya petugas Lapas Nusakambangan, Didi Riyanto, baru-baru ini yang menjadi perantara dunia luar antara pengedar narkotika di dalam penjara dan distribusi barang haram tersebut di luar tembok penjara.

Contoh lainnya adalah dengan ditangkapnya 2 petugas Lapas Narkotika Cipinang yang memiliki peran sama dengan Didi.

"Mereka punya tugas dipercaya mengelola perusahaan  yang dibiayai bos narkoba, mengelola aset bos narkoba. Menariknya lagi, distribusi narkoba seluruhnya ditarik dari mereka (petugas Lapas)," kata Benny.

Benny mengaku, pihaknya telah melakukan beragam cara untuk menangkal peredaran narkotika di penjara. Seperti memasang antena pengacau sinyal agar komunikasi via telepon seluler antara bandar dan kaki tangannya di luar penjara terputus.

"Tapi selalu saja ada cara yang mereka lakukan dengan memasang penguat sinyal, atau mengetahui jadwal kapan alat Jammer sinyal dimatikan," keluhnya.

Pengungkapan bandar narkotika kelas kakap di balik penjara, ujar Benny, bukan kali kesatu dan dua terjadi.

"Peredaran dengan kendali di balik penjara bukan pertama kali terjadi. Upaya yang dilakukan harus terpadu dengan berbagai pihak, operasi yang tidak pandang bulu dan preventif," usulnya.


(ahy/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads