MA Tolak PK Al Amin Nasution

MA Tolak PK Al Amin Nasution

- detikNews
Jumat, 07 Jan 2011 09:02 WIB
MA Tolak PK Al Amin Nasution
Jakarta - Mantan Anggota DPR Al Amin Nasution sepertinya menunda keinginannya untuk cepat bebas. Sebabnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan suami pedangdut Kristina.

"PK nya ditolak," ujar kata ketua majelis PK Artidjo Alkostar, saat dikofirmasi wartawan, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (6/1/2011).

Sebelumnya, mantan anggota DPR Komisi IV itu divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Selain itu, ia juga dimintai pengembalian uang sebesar Rp 2,3 miliar. Di tingkat kasasi, MA menjatuhkan hukuman yang sama untuk Al Amin di tingkat pertama di Pengadilan Tipikor, yakni delapan tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ditolak berarti mengembalikan kepada putusan sebelumnya," jelas Artidjo.

Al Amin terbukti bersalah melakukan tindakย  pidana korupsi dalam proyek alih fungsi hutan lindung menjadi pelabuhan Tanjung Api-api di Sumsel. Ia juga bersalah menerima uang dalam kasus alih fungsi hutan lindung di Bintan. Terakhir, Al Amin juga diketahui menerima uang dalam proyek pengadaan GPS di Departemen Kehutanan. (mpr/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads