"PK nya ditolak," ujar kata ketua majelis PK Artidjo Alkostar, saat dikofirmasi wartawan, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (6/1/2011).
Sebelumnya, mantan anggota DPR Komisi IV itu divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Selain itu, ia juga dimintai pengembalian uang sebesar Rp 2,3 miliar. Di tingkat kasasi, MA menjatuhkan hukuman yang sama untuk Al Amin di tingkat pertama di Pengadilan Tipikor, yakni delapan tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Al Amin terbukti bersalah melakukan tindakย pidana korupsi dalam proyek alih fungsi hutan lindung menjadi pelabuhan Tanjung Api-api di Sumsel. Ia juga bersalah menerima uang dalam kasus alih fungsi hutan lindung di Bintan. Terakhir, Al Amin juga diketahui menerima uang dalam proyek pengadaan GPS di Departemen Kehutanan. (mpr/gah)











































