"Saya tidak menyangka seperti ini. Sial sekali nasib anak itu," kata kuasa hukum Dirwan, Muspani, kepada detikcom, Kamis (6/1/2011).
Bagi Dirwan, penjara bukan hal baru. Dia pernah mendekam di LP Cipinang tahun 1985-1992 karena kasus pembunuhan. Hal ini sempat terungkap di sidang MK pada 2008 lalu. Dirwan menghuni sel Cipinang dibenarkan oleh penghuni lainnya, M. Zayadi dan Hasnul Arifin.Β Juga dipertegas pernyataan tiga PNS yang bertugas di Lapas Cipinang yakni H Asranuddin Bais, Achmad Busri dan Tomy Arifin (saat itu staf bagian registrasi).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai keluar dari penjara, karier politik pun mulai dia bangun. Hingga akhirnya bisa menjadi Ketua DPRD Bengkulu Selatan selama 2 periode sejak reformasi. Lantas, dia pun mencalonkan diri menjadi Bupati Bengkulu Selatan.
Dalam hasil Pilkada, pasangan Dirwan - Hartawan yang diusung PDIP ini memperoleh 39.062 suara atau 51,86 persen, mengungguli pasangan Reskan Effendi-Rohidin Mersyah yang mendapat dukungan 36.526 suara atau 48,06 persen.
Bahkan, KPU Kabupaten Bengkulu Selatan telah mengeluarkan surat penetapan yang mengukuhkan pasangan Dirwan Mahmud dan Hartawan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan putaran II tahun 2008.
Namun, pasangan Reskan-Rohidin keberatan dengan hasil itu. Mereka mengajukan gugatan kepada MK bahwa pilkada di Bengkulu Selatan tidak sah.Β Dan MK pun mengabulkan permohonan Reskan-Rohidin. Yang artinya, Dirwan harus melepas kemenangan yang ada di tangan.
"Yang bersangkutan terbukti secara nyata pernah menjalani hukumannya karena delik pembunuhan yang diancam dengan hukuman lebih dari lima tahun," demikian pernyataan Ketua MK Mahfud MD selaku ketua majelis hakim waktu itu.
Tidak puas atas putusan ini, Dirwan Mahmud menggugat UU Pemda yang mensyaratkan calon peserta kepala daerah bukan bekas terpidana lebih dari 5 tahun penjara. Dia berdalih, seharusnya seorang terpidana yang telah menjalani hukuman bertahun-tahun lalu boleh mengikuti Pilkada.
Di sinilah dia bersinggungan dengan Neshawati, anak hakim konstitusi Arsyad Sanusi yang dia sebut- sebut melakukan praktek makelar kasus bekerjasama dengan panitera pengganti Makhfud. Namun, lagi- lagi MK pun menolak permohonannya.
"Ibarat pepatah, sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Kini harus jatuh lagi. Sekarang dia benar- benar jatuh miskin," jelas Muspani.
Dan kini, dia lagi-lagi harus berurusan dengan polisi atas kasus narkoba. Dia tertangkap dalam sebuah razia di pelabuhan Bakauheni, Lampung, Minggu 2 Januari lalu. Dirwan kini meringkuk di sel Polres Kalianda untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Kalau benar narkoba, saya tidak akan bela. Karena narkoba itu musuh bersama. Benar-benar malang sekali anak itu," tutup Muspani yang juga pernah menjadi anggota DPD mewakili Bengkulu ini.
(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini