"Kebijakannya sendiri untuk komputerisasi tidak salah. Tetapi di sini ada unsur bahwa pengusahanya ngakalin, menyalahgunakan kesempatan dalam kesempitan," ujar Kwik Kian Gie kepada wartawan usai pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (5/1/2011).
Komputerisasi yang dimaksud adalah Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Dikatakan Kwik, kebijakan Sisminbakum tersebut sudah mendapat persetujuan Presiden saat itu dan memang harus dilakukan oleh Yusril sebagai menteri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kwik, Sisminbakum sebenarnya memiliki dampak baik bagi negara sendiri. "Bahwa proses yang tadinya lama, bisa cuma beberapa hari karena komputer. Lalu kemudian biaya yang dipungut juga tidak berat Rp 1,350 juta," tutur Kwik.
Namun jika dilihat dari segi ekonomi, Kwik melihat data yang ada cukup mengejutkan oleh karena harga pokok untuk melakukan komputerisasi itu sebesar Rp 500 juta. Kemudian pendaftaran perusahaan yang ditangani yakni akta-akta yang tertunggak sebanyak 35 ribu kasus, dimana setiap harinya ada permintaan pendaftaran akta perusahaan sebanyak 200-250 akta.
Untuk jangka waktu 1 tahun, investasi sebesar Rp 20 miliar dan baru bisa balik modal setelah 10 tahun. Jika dihitung perolehan kontraktornya bisa mencapai sekitar Rp 400 miliar dengan modal Rp 500 juta.
"Kalau itu saya ditanya sebagai ekonom yang juga memiliki pengalaman sebagai pengusaha, apakah itu pantas, ya saya bilang itu tidak pantas dong. Kalau mau cari uang ya cari uang, akan tetapi ada kepatutannya," ujarnya.
"Kalau investasinya Rp 500 juta dan hasilnya Rp 400 miliar kan tidak masuk akal," imbuh Kwik.
Kwik melihat, dengan modal Rp 500 juta dan dalam jangka waktu 8 tahun mendapat pendapatan Rp 400 miliar, ada hal yang tidak wajar dalam proyek Sisminbakum. "Sehingga dengan demikian saya sekarang menjadi memahami mengapa menjadi perkara," ucapnya.
Namun demikian, Kwik tetap menilai, kebijakan Yusril tidaklah salah. Pelaksanaan Sisminbakum di lapangan yang bermasalah.
"Akan tetapi saya tidak plin plan. Saya tetap mempertahankan meringankan Yusril. Kebijakannya tidak salah, pelaksanaannya diakali. Jadi di sini yang mengakali yang menyalahgunakan kesempatan dalam kesempitan kok tega," tegasnya.
Kwik menambahkan, dirinya tidak melihat kerugian negara dalam kasus ini. "Merugikan negara dalam bentuk uang tidak ada," tegas Kwik.
Saat ditanya apakah pendapatan dari proyek Sisminbakum masuk dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), Kwik enggan berkomentar.
"Nah itu atas uang itu termasuk PNBP atau tidak, oleh karena di sini ada unsur BOT itu pun, saya lebih baik tidak memberikan keterangan apa-apa. Oleh karena kalau saya memberikan keterangan sifatnya pendapat bukan fakta," tandasnya.
(nvc/lrn)










































