"Nah kami sekarang kami sedang minta Kajati dan jajaran Was di sana (Jatim-red) itu, ada tidak pertanyaan di balik ini. Kalau mereka (jaksa yang diduga terlibat) ini mendapat imbalan ataupun sesuatu, nah ini bukan hanya sanksi administrasi tapi juga bisa pidana," ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Effendy kepada wartawan di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (4/1/2011).
"Tapi kami mau lihat dulu, Kajati dan Aswas untuk meneliti itu apakah ada permainan, ada imbalan," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita logika saja berpikir, masa enggak dapat imbalan tapi berani-beraninya menukar orang. Kecuali kalau familinya, iya tho? Ini family enggak, saudara enggak, temen juga enggak. Ini kasus korupsi menyangkut penjualan pupuk," tegas Marwan.
Meskipun dugaan suap tersebut masih dalam tahap penelusuran Kejaksaan, namun Marwan menegaskan, pelanggaran administrasi oleh jaksa dalam kasus ini sudah terbukti jelas. "Tapi yang sudah jelas ada pelanggaran adminsitrasi, ada kelalaian ada, yang kesengajaan. Itu tidak bisa dipungkiri," tuturnya.
Dengan demikian, lanjut Marwan, hal apapun yang menjadi alasan para jaksa yang diduga terlibat tidak akan bisa diterima. Terutama bagi staf tata usaha Kejari Bojonegoro, Widodo Priyono, yang saat itu mengantarkan langsung terpidana Kasiem ke Lapas Bojonegoro.
"Ah saya enggak tahu, ah masa enggak tau, orang sudah biasa mengantar. Walaupun dia (Widodo-red) tata usaha, kan sudah biasa. Orang tugasnya mengantar tahanan, ngantar napi, masa dia enggak tahu kalau si A ini beda orangnya. Dari kantor kok ini, masa yang diserahkan lain. Masa dia kena hipnotisnya Rafael atau Uya Kuya. Ini kan enggak masuk akal," ucap Marwan.
Jika memang hasil penelusuran tim Kejaksaan menemukan adanya indikasi pidana suap dalam kasus ini, Marwan berjanji Kejaksaan pasti akan menindaklanjutinya. Namun demikian, masih belum diketahui akan diteruskan ke mana indikasi tersebut nantinya.
"Nanti kami lihat dulu, apakah ini pidananya masuk ke ranah pidsus atau pidum. Tapi kami belum sampai sana, kan saya baru perintahkan untuk menelusuri," tandas mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ini.
(nvc/mad)











































