"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun," kata JPU Anang Supriatna membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan Senin (3/1).
Dalam tuntutan yang dibacakan oleh Anang, Sudjadnan dinyatakan telah sengaja memberikan kesempatan atau sarana kepada Mochammad Slamet Hidayat selaku Duta Besar Singapura pada tahun 2003 untuk memperoleh sejumlah uang yang berasal dari Anggaran Biaya Tambahan (ABT) untuk perbaikan gedung KBRI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemberian uang diserahkan kepada terdakwa melalui Erizal di hotel Four Seasons Singapura pada Januari 2004 sebesar USD 100 ribu," ujar Anang.
Sudjadnan dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal yang memberatkan hukuman, terdakwa Sudjadnan selaku Sekjen Deplu dianggap tidak memberikan contoh dalam pemberantasan korupsi melainkan mengambil keuntungan lewat korupsi. Sedangkan hal meringankan antara lain terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, mengembalikan uang ke KPK dan berlaku sopan selama di persidangan.
Ketua Majelis Hakim Jupriadi memberi kesempatan kepada Sudjadnan dan kuasa hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan pada Senin pekan depan.
"Saya akan menyampaikan pembelaan secara pribadi,"ucap Sudjadnan.
(fjr/lrn)











































