"Surat perintahnya sudah. Saya sudah diberitahu. Memang hari ini tapi belum tahu jam berapa. Mungkin pagi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Yusuf saat dihubungi detikcom, Senin (3/1/2011).
Yusuf mengatakan, waktu pelaksanaan eksekusi tergantung kondisi di lapangan dan kesiapan jaksa. Berdasarkan informasi yang diterimanya, eksekusi dilakukan pagi ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yusuf, mantan Ketua KPK itu rencananya akan dieksekusi ke LP Cipinang. "Kalau tidak salah nanti bareng sama Pak WW (Williardi Wizar), tapi belum bisa saya pastikan," imbuhnya.
Sejak bergulirnya proses hukum kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen yang dibumbui skandal seks pada Mei 2010, Antasari dititipkan di Rutan Mapolda Metro Jaya. Tapi setelah ada putusan kasasi dari MA, maka dia harus pindah ke LP karena resmi menyandang status narapidana.
Majelis Hakim MA yang dipimpin oleh Artidjo Alkotsar memutuskan untuk menolak permohonan kasasi Antasari dan jaksa terkait kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
Dalam pertimbangannya, majelis kasasi berpendapat bahwa terbukti ada kerjasama antara Antasari Azhar, Wiliardi Wizar, Sigid Haryo Wibisono, dan Jerry Hermawan Lo untuk melakukan pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnaen.
Artidjo menilai, putusan PN Jaksel dianggap paling sesuai dan benar. Dengan demikian, Antasari Azhar tetap divonis hukuman 18 tahun penjara.
(ape/her)










































