"Perkara-perkara yang berkaitan dengan korupsi sekali-kali memang butuh proses," kata Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo di Lapangan Bhayangkara, Jl Trunojoyo, Jaksel, Jumat (31/12/2010).
Timur menegaskan, kasus Cirus merupakan kasus yang menjadi perhatian Polri. Ia berkomitmen untuk menuntaskannya dalam program 100 hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui Kejagung telah melaporkan jaksa Cirus, dan Haposan Hutagalung atas dugaan pemalsuan surat terkait rentut Gayus Tambunan. Mereka diduga melanggar pasal 263 KUHP dan terancam hukuman 6Β tahun penjara.
Jamwas Marwan Effendi membenarkan pihaknya melaporkan Cirus Sinaga dan Haposan ke Bareskrim dengan nomor 2 TBL/421/X/2010/Bareskrim tanggal 28 Oktober 2010. Sejak itu pula Cirus Sinaga dikenai status tersangka.
(ape/lh)










































