"Penyelesaian perkara tindak pidana pencucian uang masih relatif sedikit, sehingga upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dianggap masih belum optimal," kata Juru Bicara PPATK, M Natsir Kongah dalam siaran pers, Kamis (30/12/2010).
Natsir menjelaskan, laporan hasil analisis yang disampaikan oleh PPATK kepada penegak hukum terus meningkat dari tahun ke tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, lanjut Natsir, diperlukan koordinasi dan kerjasama yang lebih baik lagi di antara para pemangku kepentingan dalam pembangunan rezim anti pencucian uang di Indonesia.
"Andaikan kasus Gayus Tambunan dan kasus Bahasyim yang memiliki dana puluhan bahkan ratusan milyar tidak diendus oleh PPATK apa kata dunia? Akan begitu merajalelanya korupsi, penyuapan dan tindak pencucian uang di negeri ini," tegasnya.
Pembangunan rezim anti pencucian uang yang efektif di Indonesia merupakan kebutuhan konkrit akan adanya suatu sistem yang dapat mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Sebagai suatu sistem, rezim anti pencucian uang merupakan satu kesatuan utuh, yang melibatkan lembaga keuangan, lembaga penegakan hukum, PPATK, dan instansi terkait lainnya sebagai sub sistem.
Kini, kehadiran UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menggantikan UU No 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU No 25/2003, lebih mengefektifkan lagi sistem yang telah ada ini.
"Peran dan fungsi UU ini cukup strategis dalam memperkuat rezim antipencucian uang Indonesia yang semakin dirasakan manfaatnya, baik dalam ikut menjaga integritas sistem keuangan maupun dalam rangka penegakan hukum," tutupnya.
(ndr/fay)











































