Sidang Kode Etik Raja Erizman dan Edmon Ilyas Sudah Digelar?

Kasus Gayus Tambunan

Sidang Kode Etik Raja Erizman dan Edmon Ilyas Sudah Digelar?

- detikNews
Rabu, 29 Des 2010 18:13 WIB
Jakarta - Hingga saat ini dua jenderal yang terkait kasus Gayus Tambunan, Brigjen Edmon Ilyas dan Brigjen Raja Erizman masih berstatus terperiksa di Propam. Apakah keduanya telah disidang kode etik?

Dua pejabat Mabes Polri menyampaikan keterangan yang berbeda. Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi menyatakan bahwa sidang kode etik untuk dua jenderal itu telah dilakukan.

"Sudah (disidang), sudah semua," ujar Ito usai Evaluasi Kinerja Polisi 2010 di Rupatama Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (29/12/2010).

Ito mengklaim kalau sidang kode etik untuk kedua jenderal itu sifatnya internal. Belum ada indikasi bukti yang mengaitkan keterlibatan Edmon dan Raja dalam kasus Gayus.

"Kalau tidak dapat dibuktikan ya kode etik itu kan kelalaian sebagai atasan. Tapi kalau tidak bisa dibuktikan menerima sesuatu ya nggak bisa kena pidananya. Masalah ini kan kasihan juga Pak Edmon dan Raja," imbuh jenderal bintang tiga ini.

Menurut Ito, Edmon dan Raja telah dicopot dari jabatannya dan ditempatkan pada posisi staf ahli. "Selama jangka waktu beberapa bulan tidak punya jabatan sama sekali. Dan itu sudah pukulan lho. Sekarang pun dapat tapi sebagai staf ahli," kilah Ito.

Sementara, keterangan berbeda disampaikan Kapuspaminal Divisi Propam Polri Brigjen Budi Waseso. Budi menegaskan kalau Raja dan Edmon belum disidang. "Belum (disidang)," jawab Budi saat dikonfirmasi wartawan.

Sebelumnya Brigjen Edmon Ilyas dan Brigjen Raja Erizman adalah mantan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim saat menangani kasus penggelapan dengan tersangka Gayus Tambunan. Keduanya dinilai terlibat dalam pembukaan blokir rekening Gayus Rp 28 milliar.

Kompol Arafat, salah satu terdakwa dalam kasus Gayus pernah menyebut Brigjen Edmon Ilyas menerima suap Rp 100 juta dari konsultan pajak Roberto Santonius. Namun, Edmon membantahnya.

Dalam persidangan Sjahril Djohan, jaksa penuntut umum Sila Pulungan mengatakan, bahwa Sjahril Djohan dan Haposan Hutagalung bertemu Brigjen Raja Erizman di ruangannya saat menjabat Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim. Dalam pertemuan itu dibahas soal pembagian duit suap Gayus sebesar Rp 20 milliar.

(ape/nwk)


Berita Terkait