"Saya kira tinggal menunggu sidang ya. Artinya 10 hari yang sudah dicanangkan untuk menjelaskan pada masyarakat kita serius kita komitmen, yang berkaitan dengan pelanggaran anggota ya kita proses," ujar Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo dalam acara Evaluasi Kinerja Polri 2010 di Rupatama Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (29/12/2010).
Timur menjelaskan, Kompol Iwan saat ini masih dalam tahanan. Ia juga menjamin kasus tersebut akan tetap diproses secara profesional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kompol Iwan Siswanto bersama 8 anak buahnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kesembilan orang itu terkena Pasal 5 ayat 2 pasal 11, Pasal 12, UU Tipikor.
Kompol Iwan mengaku menerima suap Rp 5 juta per minggu dan per bulannya Rp 50-60 juta untuk Juli-Agustus 2010 dan untuk September-Oktober Rp 3,5 juta per minggu dan Rp 100 juta per bulannya. Untuk para anak buahnya Rp 1,5 juta per minggu.
(ape/nwk)











































