Romli Bebas, Yusril Usulkan SP3 Kasus Sisminbakum di Kejagung

Romli Bebas, Yusril Usulkan SP3 Kasus Sisminbakum di Kejagung

- detikNews
Selasa, 28 Des 2010 12:40 WIB
 Romli Bebas, Yusril Usulkan SP3 Kasus Sisminbakum di Kejagung
Jakarta - Mantan Menkum HAM Yusril Ihza Mahendra menyambangi Kejagung untuk mengajukan permohonan surat perintah penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus sisminbakum. Yusril beralasan, mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM Romli Atmasasmita telah dibebaskan oleh Mahkamah Agung (MA).

Yusril yang mengenakan kemeja putih dibalut jas hitam itu datang sekitar pukul 12.00 WIB, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (28/12/2010). Yusril ditemani oleh beberapa tim kuasa hukumnya. Yusril dan kuasa hukumnya lalu bertemu dengan Jampidsus Amari.

"Kedatangan kita kali ini mau menghadap Jaksa Agung atau Jampidsus guna menyampaikan surat permohonan untuk penghentian penyidikan terhadap Prof Yusril. Karena sudah ada keputusan yang berketetapan hukum pasti yaitu keputusan terhadap Prof Romli," ujar salah satu kuasa hukum Yusril, Teguh Samudra.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Teguh mengatakan, kebijakan yang dilaksanakan Romli tentang sisminbakum bukan suatu perbuatan pidana. Hal itu merupakan kebijakan pejabat publik sehingga tidak dapat dipidana berdasarkan keputusan itu.

"Karena ini dasarnya keputusan menteri," imbuh dia.

Teguh meminta Kejagung untuk adil dalam melakukan penyidikan. Kejagung juga diminta jangan menyalahgunakan keinginan pihak-pihak tertentu.

"Karena landasan hukumnya sudah jelas dari keputusan MA," tutup Teguh.

Sebelumnya diberitakan Kasasi yang diajukan oleh mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM Romli Atmasasmita dikabulkan Mahkamah Agung. Permohonan tersebut dikabulkan oleh hakim kasasi tanpa ada dissenting opinion alias perbedaan pendapat.

Pertimbangan yang diambil hakim dalam putusan kasasi itu karena Romli tidak mendapatkan keuntungan terkait kasus Sisminbakum. Selain itu pelayanan publik lewat Sisminbakum tetap berjalan, serta negara tidak dirugikan. Hakim pun berpendapat tidak ada sifat yang melawan hukum.

(nik/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads