"Kita mewakili Pak Dirwan akan melayangkan surat resmi pencabutan seluruh keterangan Pak Dirwan dan akan mensomasi MK dan Mahfud MD pada awal Januari 2011," kata kuasa hukum Dirwan, Muspani, kepada detikcom, Sabtu (25/12/2010).
Menurut dia, Dirwan merasa dizalimi. "Klien saya keberatan keterangannya di-published oleh MK, dinyatakan itu dokumen publik. Padahal, dia kan saksi yang mengungkap dan harusnya dilindungi," ujar Muspani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Muspani meminta agar MK dan Mahfud MD meminta maaf kepada publik dan Dirwan.
"Jika tidak dilakukan, kita akan melakukan tindakan legislasi. Kalau MK mau mengungkap, harus melalui prosedur yang benar. Whistle blower harus dilindungi. Tetapi, itu tidak dilakukan dan dikesampingkan oleh MK. Sepanjang itu tidak dilakukan, tertutup untuk publik keterangan Dirwan," papar Muspani.
Dirwan Mahmud sebelumnya mencabut seluruh testimoninya untuk tim investigasi MK. Dirwan yang berstatus sebagai saksi kunci merasa disudutkan karena akan dilaporkan ke polisi.
"Pak Dirwan mencabut seluruh keterangannya untuk tim investigasi. Dia merasa dirugikan," ujar kuasa hukum Dirwan, Muspani.
"Pak Dirwan merasa malah ikut terjebak dalam persoalan antara Refly Harun dengan MK. Dia kan saksi kunci, harusnya dilindungi, bukan dipidanakan," sambungnya.
Menurut Muspani, pencabutan testimoni Dirwan ini sama sekali tidak melanggar aturan. Pasalnya pada saat memberikan keterangan kepada tim, Dirwan tidak berada di bawah sumpah dan prosedur formal lainnya.
(aan/fay)











































