"Tersangka Arifin ditangkap pada Senin (20/12) malam di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar," ujar Kapolres Jakarta Barat, Kombes Yazid Fanani di kantornya, Jl Raya Kembangan, Kamis (23/12/2012).
Yazid menjelaskan, pelaku menghabisi bosnya karena sakit hati. Arifin meminta pesangon, namun ditolak oleh Ayung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yazid mengatakan, pelaku memukul kepala belakang dan kepala atas bagian kiri Ayung. Untuk menutupi perbuatannya, tubuh korban dibungkus seprai, lalu dilakban kedua kakinya dan dibakar.
"Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 338 KUHP dan pasal 365 yakni kekerasan yang menyebabkan kematian," tutup Yazid.
Sementara itu, Arifin yang ditemui di ruang tahanan mengaku tidak pernah berniat membunuh bosnya. Namun dia khilaf karena marah tidak diberi pesangon.
"Saya tidak berniat membunuh majikan saya. Saya sudah bekerja 5 tahun dan diberhentikan, karena usahanya mengalami penurunan. Saya minta peangon, tidak diberi. Tidak ada niat saya membunuh," sesalnya.
Hartono dibunuh di rumahnya di Perumahan Taman Palem Lestari Blok A 25 No 38 dengan kepala dihantam benda tumpul kemudian mulut dan leher dililit kain plastik. Untuk menghilangkan jejak pelaku membakar tubuh korban. Saat ditemukan tubuh pria asal Medan ini gosong. Mobil Suzuki APV B 1966 UVB milik Hartono raib dibawa kabur pelaku.
Pada Kamis 16 Desember lalu terjadi kebakaran di rumah Hartono, karena tidak terlalu besar, api berhasil dijinakan oleh warga setempat. Tidak ditemukan adanya korban jiwa, hanya sejumlah material yang hangus terbakar.
Tetapi pada Sabtu 18 Desember, warga mencium adanya bau busuk dari dalam rumah lalu dilaporkan ke Polsek Cengkareng. Polisi yang tiba di lokasi menemukan tubuh Hartono gosong dengan bekas luka jeratan.
(rdf/gun)










































