"Kami meminta kepada BPK agar membuka kembali file lengkap tentang LHP pada situsnya, agar kita bisa melihat transparansi yang dilakukan BPK," ujar peneliti senior ICW, Febri Hendri usai mengadakan pertemuan dengan Sekjen BPK Hendar Ristiawan di Gedung BPK, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (23/12/2010).
Menurut penjelasan yang didapatkan Hendri dari BPK RI, hilangnya file LHP itu karena rawan disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu. BPK kemudian menerapkan kebijakan baru, yaitu setiap permintaan LHP ke BPK melalui proses surat menyurat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan BPK untuk menutup file tersebut dari situs resmi mereka, dikatakan Hendri tidak sesuai dengan UU 15 Tahun 2009 tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan Keuangan Negera serta UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Dalam UU 15 pasal 19 ayat 1 tahun 2009 mengatakan, laporan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan, dinyatakan terbuka untuk umum. Sedangkan dalam UU 14 pasal 7 ayat 3 berbunyi badan publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi pengelolaan informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah, sedangkan di pasal 9 ayat 3 nya mengatakan kewajiban menyebarluaskan informasi publik sebagaimana yang disampaikan pada ayat (1) dengan cara mudah dijangkau oleh masyarakat dan bahasanya dipahami," jelasnya.
"Nah dari penjelasan itu sangat jelas bahwa, LHP itu merupakan dokumen yang terbuka untuk umum, jadi keharusan publik menulis surat permintaan pada BPK untuk mendapatkan data soal LHP itu sangat bertentangan dengan pasal-pasal ini," tegas pria berkacamata ini.
Hendri juga menyayangkan klaim BPK, yang mengatakan LHP itu rawan sekali disalahgunakan oknum tidak bertanggung jawab. Padahal itu adalah domain penegak hukum. BPK harus kembali adalah memuat file LHP itu kembali dalam situs resmi mereka. Jika nantinya terindikasi ada yang ingin menyalahgunakan, BPK diminta segera melaporkan ke penegak hukum.
"BPK harus tetap memuat LPH lengkap disitus resminya, karena LHP itu sangat penting untuk mengawasi dan partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi. Jika tidak, artinya BPK tidak mematahui pasal-pasal tersebut," tandasnya.
(lia/mok)










































