Romli Bebas, Bukan Berarti Yusril Bebas

Kasus Sisminbakum

Romli Bebas, Bukan Berarti Yusril Bebas

- detikNews
Kamis, 23 Des 2010 14:59 WIB
Jakarta - Romli Atmasasmita divonis lepas Mahkamah Agung (MA) terkait kasus Sisminbakum. Namun bukan berarti mantan Menteri Kehakiman, Yusril Ihza Mahendra, yang namanya ikut terseret dalam kasus ini juga otomatis bebas.

"Intinya putusan MA tidak serta merta menyebabkan proses lain yang berjalan itu batal," ujar pengamat hukum Bambang Widjojanto.

Hal itu dikatakan BW, panggilan akrabnya, usai diskusi akhir tahun bertajuk 'Rekrutmen Parpol, Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi' di Mario's Place, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BW menilai harus dilihat pada bagian mana Yusril disidik. Jadi tidak bisa dipukul rata semua bisa bebas.

"Jadi belum bisa disimpulkan serta-merta kasus Pak Yusril bisa ditutup," ucap mantan calon Ketua KPK ini.

Sebelumnya diberitakan Kasasi yang diajukan oleh mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM Romli Atmasasmita dikabulkan Mahkamah Agung. Permohonan tersebut dikabulkan oleh hakim kasasi tanpa ada dissenting opinion alias perbedaan pendapat.

Pertimbangan yang diambil hakim dalam putusan kasasi itu karena Romli tidak mendapatkan keuntungan terkait kasus Sisminbakum. Selain itu pelayanan publik lewat Sisminbakum tetap berjalan, serta negara tidak dirugikan. Hakim pun berpendapat tidak ada sifat yang melawan hukum.

Vonis bebas Romli dari kasus Sisminbakum dijadikan dasar Yusril Ihza Mahendra meminta penutupan kasus Sisminbakum. Yusril meminta Kejagung menghentikan penyidikan terhadap semua tersangka kasus Sisminbakum.

"Dengan dinyatakannya bahwa dalam kasus Sisminbakum tidak ada unsur kerugian negara dan tidak ada sifat melawan hukum, maka semua orang yang baik masih dalam proses perkara seperti Samsuddin M Sinaga, Zulkarnaen Yunus, maupun yang kini berstatus tersangka seperti Yusril Ihza Mahendra, Hartono Tanoesoedibyo dan Ali Amran Jannah, mestinya juga harus dibebaskan dan dihentikan penyidikannya," ujar Yusril, dalam siaran pers kepada detikcom, Rabu (22/12).

Tak hanya meminta agar ikut dibebaskan, Yusril juga meminta Kejagung menutup kasus Sisminbakum. Menurutnya, MA telah membuktikan adanya rekayasa kasus Sisminbakum.

"Putusan kasasi Romli ini lebih mempertegas hal itu. Kalau memang tidak ada unsur kerugian negara, suap dan gratifikasi dalam kasus Sisminbakum, maka selayaknyalah Kejaksaan Agung segera menghentikan perkara ini," pinta Yusril.
(rdf/vit)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads