Kejagung Didesak Teruskan Berkas Yusril ke Pengadilan

Kejagung Didesak Teruskan Berkas Yusril ke Pengadilan

- detikNews
Kamis, 23 Des 2010 07:12 WIB
Kejagung Didesak Teruskan Berkas Yusril ke Pengadilan
Jakarta - Kasasi yang diajukan oleh mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM Romli Atmasasmita dikabulkan Mahkamah Agung, mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra pun meminta penutupan kasus Sisminbakum. Kejaksaan didesak mengabaikan permintaan Yusril dan segera meneruskan berkas Yusril dan Hartono Tanoesoedibyo ke pengadilan.

"Kejaksaan harus meneruskan berkas Yusril ke pengadilan. Biar di pengadilan nanti terungkap apakah ada korupsi atau kerugian negara akibat kasus Sisminbakum," desak anggota Komisi III DPR dari FPKS, Nasir Jamil, kepada detikcom, Kamis (23/12/2010).

Jika memang Yusril merasa bukti yang disiapkan Kejagung tidak kuat, harusnya Yusril tak perlu takut menghadapi pengadilan. Pengadilan diyakini Nasir akan memutuskan seadil-adilnya dan berkekuatan hukum tetap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pernyataan Yusril mungkin dijadikan kajian hakim, tapi hasilnya nanti di pengadilan saja. Kalau memang tidak ada apa-apa, Yusril nanti juga enak karena dipertegas dengan vonis pengadilan," papar Nasir.

Nasir sendiri kurang sependapat dengan Yusril terkait rekayasa kasus Sisminbakum. Menurutnya, ada hal penting yang harus dicermati hakim dalam mengambil vonis kasus Yusril nanti.

"Jadi memang sebenarnya yang perlu dicermati adalah asas kepatutan terkait uang hasil bagi antara swasta dengan pemerintah. Pembagian Sisminbakum itu kan 90:10, memang jumlahnya lebih besar untuk pengelola ketimbang untuk negara," jelasnya.

Sebelumnya, vonis bebas Romli dari kasus Sisminbakum dijadikan dasar Yusril Ihza Mahendra meminta penutupan kasus Sisminbakum. Yusril meminta Kejagung menghentikan penyidikan terhadap semua tersangka kasus Sisminbakum.

"Dengan dinyatakannya bahwa dalam kasus Sisminbakum tidak ada unsur kerugian negara dan tidak ada sifat melawan hukum, maka semua orang yang baik masih dalam proses perkara seperti Samsuddin M Sinaga, Zulkarnaen Yunus, maupun yang kini berstatus tersangka seperti Yusril Ihza Mahendra, Hartono Tanoesoedibyo dan Ali Amran Jannah, mestinya juga harus dibebaskan dan dihentikan penyidikannya," ujar Yusril, dalam siaran pers kepada detikcom, Rabu (22/12/2010).

Tak hanya meminta agar ikut dibebaskan, Yusril juga meminta Kejagung menutup kasus Sisminbakum. Menurutnya, MA telah membuktikan adanya rekayasa kasus Sisminbakum.

"Putusan kasasi Romly ini lebih mempertegas hal itu. Kalau memang tidak ada unsur kerugian negara, suap dan gratifikasi dalam kasus Sisminbakum, maka selayaknyalah Kejaksaan Agung segera menghentikan perkara ini," pinta Yusril.

(van/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads