Para tersangka itu yakni mantan pejabat Direktorat Kerjasama Perdagangan Internasional (KPI). Tiga pertama adalah mantan PPK Sesditjen KPI, Ita Megasari Dachlan, mantan bendahara Kasubag TU Direktorat Perundingan Jasa Ditjen KPI Watono, dan mantan Kabag Ditjen KPI Maman Suarman. Terakhir adalah mantan PPK Sesditjen Badan Pengembangan Ekspor Nasional Yaya Supriyadi.
"Ini sistemik. Kalau mau diusut, ya usut semuanya. Setiap tahun ada rata-rata 362 perjalanan dinas. Kalau selama 2007-2009 dijumlahkan, ada ribuan yang kena," kata pengacara para tersangka, Syamsu Djalal saat menggelar jumpa pers di Hotel Grand Mahakam, Jakarta Selatan, Rabu (22/12/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada ketentuan mengembalikan biaya selisih. Ini untuk mensiasati buat bayar tips, buat bayar taksi dan sebagainya, buat oleh-oleh. Maka mencari tiket promo. Kan selisihnya lumayan tuh. Kalau mereka diminta mengembalikan, mereka mau megembalikan. Tidak ada mark up disini," kelit Syamsul.
"Semua dana lump sum ini sesuai dengan standar biaya umum Sekretariat Negara. Uangnya langsung diserahkan kepada pegawai yang mau dinas, tidak dikelola oleh bendahara atau semacamnya," imbuh mantan Jamintel Kejagung ini.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Babul Harahap menaksir kerugian negara akibat selisih perjalanan dinas mencapai Rp 13 miliar dalam rentang waktu 2007-2009. Rinciannya, Rp 7 miliar dihabiskan oleh Ita Megasari Dachlan, Watono dan Maman Suarman. Sementara sisanya diduga dinikmati Yaya Supriyadi.
Keempatnya disangka melanggar surat Menkeu No S-344/PK.03/1992 3 April 2009 tentang penyesuaian satuan biaya uang harian perjalanan dinas luar negeri.
"Kepergian itu bukan kemauan sendiri. Karena jabatan mereka, karena fungsi mereka," elak Syamsul.
(Ari/ndr)











































