"Mengenai tren itu, kalau itu dilakukan sebagai upaya hukum ya silakan saja. Sah-sah saja. Ya sudah kita hadapi dengan tegar saja tidak ada masalah sama sekali," ujar Busyro dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (21/2/2010).
Pernyataan Busyro menanggapi banyaknya tersangka yang bungkam di depan penyidik KPK. Tidak hanya itu, mereka juga menggugat praperadilan KPK atas penetapan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Delapan tersangka, Max Moein, Matheos Pormes, Jeffry Tongas, Soetanto Pranoto, M Iqbal, Ni Luh Mariani, Engelina Patiasina dan Poltak Sitorus meminta ditunda pemeriksaan hingga putusan banding praperadilan terhadap KPK memiliki kekuatan hukum tetap.
Sedangkan satu tersangka lagi, yakni Panda Nababan meminta penundaan hingga pelaporan terhadap lima hakim tipikor diputus oleh Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).
Yang terbaru adalah, terdakwa kasus percobaan penyuapan pimpinan KPK, Ari muladi mengajukan gugatan praperadilan terhadap keputusan KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Melihat fenomena itu, Busyro tidak merasa khawatir. Bahkan nantinya jika ada tersangka yang memperkarakan di Mahkamah Konstitusi, dirinya tetap tenang.
"Bahkan jika mereka ke MK itu hak mereka. Kami percaya MK pun profesional," ujarnya.
(fjr/ndr)











































