Menurut Sofian, demokrasi pada dasarnya merupakan sistem pemerintahan yang disenangi rakyatnya, sehingga rakyat taat pada pemerintah. Namun, ada kekeliruan dalam konstitusi di Indonesia. Yaitu, penyusunannya tidak berakar pada budaya masyarakat. Sebaliknya mencontoh langsung sama persis budaya asing tersebut.
"Kenapa kita harus pakai demokrasi cara Londo (Belanda atau barat), yang belum cocok dengan kondisi sosial masyarakat Yogyakarta. Ini salahnya," ungkap Sofian dalam pertemuan dengan DPD RI dan DPRD DIY untuk membahas RUUK Yogyakarta di gedung DPRD DIY di Jl Malioboro, Sabtu (18/12/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertemuan selama lebih kurang 3 jam itu, dihadiri anggota DPRD DIY, anggota Komite I DPD RI yang dipimpin Dani Anwar, adik Sultan HB X, GBPH Joyokusumo serta sejumlah tokoh masyarakat cendekiawan dan budayawan.
Sabtu (18/12) pagi melakukan pertemuan dengan DPRD DIY, membahas usulan draf RUUK DIY dari DPD RI. Turut hadir di dalam kesempatan ini, para budayawan, cendekiawan, dan tokoh masyarakat dari Yogyakarta.
Sementara itu, menurut Achiel Suyanto, seorang praktisi hukum di Yogyakarta, pemerintah bisa terkena impeachment karena melanggar konstitusi. Menurut dia, usulan adanya gubernur utama itu jelas tidak dikenal dalam konstitusi Indonesia.
"Ini jelas melanggar dan pemerintah bisa diimpeachment," katanya.
Saat menanggapi hasil pertemuan itu, Dani Anwar mengatakan DPD RI yakin dengan pernyataan dan ungkapan warga Yogyakarta selama ini yang menginginkan penetapan gubernur dan wakil gubernur DIY. Oleh karena itu pihaknya bersemangat untuk merealisasikan konsep RUUK DIY.
"Kasus RUUK Yogyakarta sudah merupakan pertarungan gengsi sehingga bisa mempertaruhkan apapun. Bukan lagi akademis," ujar dia.
(bgs/irw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini