"Menurut saya, Majelis Kehormatan Hakim ini tetap dibentuk," kata Refly usai acara diskusi Polemik 'Prediksi Politik dan Hukum 2011' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (18/12/2010).
Mengenai surat pengajuan pensiun yang dilayangkan salah satu hakim MK, Arsyad Sanusi, Refly enggan untuk terlalu mengomentari. Meski sudah mundur, Refly menilai wacana pembentukan MKH itu tetap harus didorong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk bisa menentukan apakah seorang hakim melanggar kode etik atau tidak, MK tidak bisa hanya berpangku tangan pada proses di KPK. Lembaga pemberantasan antikorupsi tersebut, hanya bisa menyentuh masalah pidananya.
"Tidak hanya untuk kasus Arsyad, tapi pada kasus lain yang dilaporkan tim investigasi," tandas Refly.
Sebelumnya, Arsyad akan memasuki usia pensiun 67 tahun pada April 2011 mendatang. Sesuai aturan, enam bulan sebelum masuk masa pensiun, hakim harus sudah mengajukan surat pengajuan pensiun.
(mok/gah)











































