Dirlantas Polda: Angkutan Barang Harus Pelat Kuning

Dirlantas Polda: Angkutan Barang Harus Pelat Kuning

- detikNews
Kamis, 16 Des 2010 13:49 WIB
Jakarta - Wacana mengkuningkan angkutan barang yang berpelat hitam disambut baik Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Royke Lumowa. Royke berpendapat, angkutan barang bersifat publik harus pelat kuning.

"Ya saya setuju dengan ide itu. Memang kendaraan yang memuat barang bersifat umum harus gunakan pelat kuning," kata Royke di kantornya, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/12/2010).

Royke mengatakan, angkutan barang seperti pick up, truk-truk dan mobil box bersifat umum. "Tapi pada umumnya, mereka gengsi atau malas untuk urus ke (pelat) kuning," ujarnya.

Dalam pelaksanaan mekanisme mutasi pelat hitam angkutan barang ke pelat kuning ini, kata dia, diatur oleh Kementerian Perhubungan. Mobil barang yang akan diplat kuning, harus mendapat izin lebih dulu dari Kementerian Perhubungan.

"Setelah memperoleh izin dari Kemenhub, baru diurus pembuatan pelatnya di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya," kata Royke.

Menteri Perhubungan Freddy Numberi mewacanakan untuk mengkuningkan pelat hitam pada angkutan barang yang bersifat publik. Ini dilakukan sebagai antisipasi pembatasan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) berjenis premium bagi kendaraan pelat hitam.

"Saya pikir memang dalam pembahasan di DPR akan ada rekomendasi-rekomendasi," kata Menhub Freddy Numberi dalam jumpa pers di Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Selasa 14 Desember 2010.

Sementara itu, Komisi VII DPR bersama 3 menteri bidang ekonomi memutuskan pembatasan konsumsi BBM subsidi mulai kuartal I tahun 2011, atau mundur 3 bulan dari target semula di Januari 2011 pada 13 Desember 2010 malam.

Pada akhir Maret 2011, mobil pelat hitam tidak lagi bisa menikmati BBM bersubsidi.

(mei/aan)


Berita Terkait