"Tersangka bernama Endang dan Jaya. Mereka ditangkap di Palembang, sekarang dalam perjalanan ke Jakarta," kata Kapolsek Pasar Minggu Kompol Sunarko saat dihubungi wartawan, Selasa (14/12/2010).
Sunarko menjelaskan, terkuaknya pembunuhan ini berawal dari kedatangan penyewa mobil rental ke rumah Jeane yang bermaksud mengembalikan mobil sewannya pada Senin (13/12) pagi. Namun, si penyewa mobil itu tidak berhasil bertemu dengan Jeane karena pintu rumahnya tertutup rapat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alita kemudian mencoba menelpon rumah ibunya dan ponselnya. Namun, Alita pun tidak mendapat jawaban dari telpon tersebut.
"Dia kemudian datang ke rumah ibunya," katanya.
Sewaktu mendatangi rumah ibunya, Alita menemukan rumah tersebut dalam keadaan terkunci. Lalu Alita memanjat pintu gerbang rumah tersebut. "Dia kemudian masuk lewat pintu garasi yang tidak terkunci," katanya.
Alita sungguh kaget ketika mendapati ceceran bercak darah di lantai rumahnya yang menuju ke kebun belakang. Mendapati hal itu, Alita kemudian melapor ke pihak kepolisian. "Awalnya kami mengira korban dibuang di tempat lain," katanya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, kepolisian kemudian melakukan olah TKP. Dari hasil olah TKP, diketahui bahwa sejumlah perhiasan korban berupa cincin dan gelang telah raib. "Tersangka juga mengambil mobil Kijang Innova milik korban," ujarnya.
Berkat GPS yang dipasang di mobil korban, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan mobil korban. "Mereka terlacak nerada di Lampung, namun berhasil ditangkap pas di Palembang," katanya.
Dari keterangan tersangka, dakui bahwa mereka mengubur jasad korban di kebun di belakang rumah korban. Jasad korban kemudian dibongkar pada Selasa (14/12) siang. "Jasad korban kita bawa ke RSCM untuk visum," katanya.
Sukanto menuturkan, belum diketahui jelas motif pembunuhan korban ini. Namun yang jelas, sebelum dikubur, nyawa korban dihabisi lebih dulu dengan menggunakan balok kayu. "Pertama dibekap mulutnya dengan busa jok mobil, lalu dipukul dengan balok kayu," ujarnya.
Polisi hingga kini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan.
(mei/lrn)










































