MUI Kepri: Bola Ketangkasan di Batam Judi

MUI Kepri: Bola Ketangkasan di Batam Judi

- detikNews
Selasa, 14 Des 2010 15:49 WIB
Batam - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepri menegaskan perizinan bola ketangkasan yang dikeluarkan Pemkot Batam adalah judi. MUI Kepri meminta agar segala jenis bentuk perjudian yang dikemas izin hiburan harus ditutup.

Ketua MUI Kepri, Teuku Azhari Abbas, menyayangkan pihak Kepolisian tidak mengetahui bahwa hiburan bola ketangkasan yang dilegalkan Pemkot Batam adalah judi.

"Saya kira pihak Kepolisian pun tahu kalau itu sebenarnya judi. Tapi kita sayangkan mengapa perjudian yang dikemas bisnis hiburan itu justru dilegalkan. MUI Kepri akan menentang perjudian yang ada di Batam atau pun di Kepri ini," kata Azhari kepada detikcom, Selasa (14/12/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan dia, izin yang diberikan Pemkot Batam atas bisnis hiburan bola ketangkasan yang menjauhi tempat ibadah, tempat sekolah dan pemukiman penduduk sudah dicurigai jika bisnis hiburan itu tidak benar.

"Kalau memang bola ketangkasan itu benar-benar bisnis hiburan, mengapa harus dijauhkan dari tempat ibadah, pemukiman penduduk atau sekolah. Dari sini saja sudah kita nilai, bahwa bola ketangkasan itu adalah bentuk perjudian. Sudahlah Pemkot Batam jangan berkelit bahwa itu bisnis hiburan, kami melihat itu bisnis perjudian," Azhari.

Menurut Azhari, apabila Pemkot Batam menyadari bahwa alat elektronik  bola ketangkasan bisa dijadikan judi, mengapa fasilitas hiburan seperti itu justru disediakan untuk masyarakat.

"Inikan aneh, Pemkot Batam  menyadari alat elektronik itu bisa buat judi, tapi malah diizinkan. Kalau lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya ya lebih baik jangan diizinkan," ujar Azhari.

MUI Kepri meminta pihak Pemkot Batam dan pihak Polda Kepri untuk
meninjau ulang izin bola ketangkasan tersebut. Perjudian adalah hal yang diharamkan di mata Islam dan hanya akan merusak mental masyarakat.

"Kalau memang Pemkot Batam ingin melegalkan perjudian di negara kita
ini, tolong hapus dulu UU pelarangan perjudian di republik ini. Negara kita ini dengan tegas melarang bentuk perjudian. Jangan alasan
meningkatkan pendapatan asli daerah, lantas Pemkot Batam menghalalkan
segala cara," kata Azhari.

Dalam kesempatan terpisah, Pemerintah Kota Batam tidak menampik adanya hiburan ketangkasan tersebut. Izin hiburan bola ketangkasan ini dikeluarkan di pusat-pusat keramaian seperti mal.

"Dengan mengeluarkan izin di pusat keramaian ini, pengawasannya lebih mudah. Masyarakat juga bisa mengontrol langsung apakah di sana ada judi apa tidak. Intinya izin yang kita berikan untuk hiburan elektronik bola ketangkasan, bukan untuk perjudian," papar Humas Pemkot Batam, Yuspa Hendry.

Yuspa tidak menampik, bila alat elektronik tersebut bisa disalahgunakan untuk perjudian. "Masyarakat silakan melaporkan pada kami atau aparat keamanan bila memang di tempat tersebut dijadikan ajang perjudian. Kalau terbukti ada perjudian di lokasi itu, kita akan mencabut izinnya kembali. Kami yakin tidak ada perjudian," kata Yuspa.

"Kita tidak akan mengeluarkan izin bola ketangkasan di kawasan pemukiman penduduk, dekat rumah ibadah, atau berdekatan dengan pusat pendidikan," lanjut Yuspa.

(cha/aan)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads