Berkunjunglah ke Batam, kini di sejumlah pusat keramaian seperti mal atau tempat karoke tersedia permainan elektronik ketangkasan. Permainan ini memang mendapat legalitas resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Batam. Sekilas memang permainan ketangkasan ini seakan menjadi hiburan masyarakat.
“Kelihatannya saja hiburan masyarakat yang menikmati permainan bola ketangkasan. Tapi di balik semua itu, tetap saja alat elektronik ini disalahgunakan untuk perjudian. Masyarakat juga tahu, kalau izin yang diberikan sebatas hiburan itu hanya kedok belaka. Intinya tetap saja perjudian,” kata Ketua LSM Anti Korupsi Kolusi, Ridwan Lubis dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (14/12/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Boleh dilihat sendiri, kebanyakan yang bermain eletronik ketangkasan adalah orang dewasa. Kalaupun ada jenis hadiah berupa barang yang disediakan pihak pengelola, itu semua hanya kamuflase saja. Hanya akal-akalan pemerintah Kota Batam memberikan izin ketangkasan sebagai hiburan. Intinya, semua ini bentuk perjudian yang dikemas dengan hiburan ketangkasan,” kata Ridawan.
Pemerintah Kota Batam, tidak menampik adanya hiburan ketangkasan tersebut. Menurut Humas Pemkot Batam, Yuspa Hendry pihaknya memang mengeluarkan sejumlah izin permainan bola ketangkasan tersebut. Konsepnya, sebagai hiburan elektronik buat masyarakat Batam.
“Izin hiburan bola ketangkasan ini kita keluarkan di pusat-pusat keramaian seperti mal. Dengan mengeluarkan izin di pusat keramaian ini, pengawasannya lebih mudah. Masyarakat juga bisa mengontrol langsung apakah di sana ada judi apa tidak. Intinya izin yang kita berikan untuk hiburan elektronik bola ketangkasan, bukan untuk perjudian,” kata Yuspa kepada detikcom.
Namun Yuspa sendiri tidak menampik, bila alat elektronik tersebut bisa disalahgunakan untuk perjudian. Tapi dia yakin, bahwa izin bola ketangkasan yang diberikan Pemkot Batam semata-mata hanya untuk hiburan
bukan perjudian.
“Masyarakat silakan melaporkan pada kami atau aparat keamanan bila memang di tempat tersebut dijadikan ajang perjudian. Kalau terbukti ada perjudian di lokasi itu, kita akan mencabut izinnya kembali. Kami yakin tidak ada perjudian,” kata Yuspa.
Dia juga menjelaskan, selain mengeluarkan izin di pusat keramaian seperti mal, pihak Pemkot juga mengeluarkan izin di kawasan terpadu. Kawasan terpadu yang dimaksud, di lokasi itu ada tempat hiburan karaoke, bilyard. Di kawasan terpadu enterainment ini pihak Pemkot juga mengeluarkan izin bola ketangkasan.
“Kita tidak akan mengeluarkan izin bola ketangkasan di kawasan pemukiman penduduk, dekat rumah ibadah, atau berdekatan dengan pusat pendidikan. Jadi izinnya di pusat keramaian yang mudah untuk diawasi bersama masyarakat. Dan bagi yang menang dalam bola ketangkasan, bukan diberikan bentuk uang, tapi ditukar dengan jenis barang,” tutup Yuspa.
(cha/nwk)











































