"Sudah tidak bisa lagi KY melakukan pengawasan terhadap hakim MK. Kalau mau seperti itu, harus diamandemen kembali UUD 1945 pasal 24 b," ujar mantan Wakil Ketua KY, Taher Saimima kepada detikcom, Minggu (12/12/2010).
"Kalau ada pelanggaran kode etik, satu-satunya jalan yang dilakukan adalah MK membentuk Majelis Kehormatan. Itu bersifat internal saja," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di samping itu, juga disebutkan, bahwa Komisi Yudisial tidak berwenang untuk mengadakan pengawasan terhadap Hakim Ad Hoc.
Keputusan MK pada tahun 2006 itulah yang membuat KY tidak dapat turut terlibat dalam dugaan kasus pelanggaran kode etik oleh Hakim MK sebagaimana yang telah dilaporkan oleh tim investigasi yang dipimpin Refly Harun. Di situ disebutkan terdapat anak seorang hakim MK yang terlibat percobaan suap kepada salah seorang panitera MK bernama Makhfud.
"Untuk seorang hakim, mengetahui adanya hal itu, jika memang terjadi demikian, sudah termasuk pelanggaran kode etik. Apalagi kalau sampai menyetujuinya," papar Taher.
"Nah yang jadi permasalahan, hakim yang bersangkutan benar-benar mengetahui atau tidak," lanjutnya.
(fjr/fay)











































