Kebal Terhadap KY, MK Harus Tangani Sendiri Dugaan Pelanggaran

Kebal Terhadap KY, MK Harus Tangani Sendiri Dugaan Pelanggaran

- detikNews
Minggu, 12 Des 2010 12:20 WIB
Kebal Terhadap KY, MK Harus Tangani Sendiri Dugaan Pelanggaran
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki imunitas terhadap pengawasan Komisi Yudisial. Oleh karena itu, ketika muncul dugaan pelanggaran kode etik seperti sekarang ini, MK harus mengambil langkah mandiri dengan membuat majelis kehormatan.

"Sudah tidak bisa lagi KY melakukan pengawasan terhadap hakim MK. Kalau mau seperti itu, harus diamandemen kembali UUD 1945 pasal 24 b," ujar mantan Wakil Ketua KY, Taher Saimima kepada detikcom, Minggu (12/12/2010).

"Kalau ada pelanggaran kode etik, satu-satunya jalan yang dilakukan adalah MK membentuk Majelis Kehormatan. Itu bersifat internal saja," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, empat tahun yang lalu, MK telah mengeluarkan putusan dengan Nomor 005/PUU-IV/2006. Dalam putusan itu disebutkan, kewenangan Komisi Yudisial tidak menjangkau Hakim Mahkamah Agung dan Hakim Mahkamah Konstitusi, karena untuk menjadi Hakim Agung dan Hakim Mahkamah Konstitusi tidak seluruhnya berasal dari Hakim Tingkat I dan Hakim Banding.

Di samping itu, juga disebutkan, bahwa Komisi Yudisial tidak berwenang untuk mengadakan pengawasan terhadap Hakim Ad Hoc.

Keputusan MK pada tahun 2006 itulah yang membuat KY tidak dapat turut terlibat dalam dugaan kasus pelanggaran kode etik oleh Hakim MK sebagaimana yang telah dilaporkan oleh tim investigasi yang dipimpin Refly Harun. Di situ disebutkan terdapat anak seorang hakim MK yang terlibat percobaan suap kepada salah seorang panitera MK bernama Makhfud.

"Untuk seorang hakim, mengetahui adanya hal itu, jika memang terjadi demikian, sudah termasuk pelanggaran kode etik. Apalagi kalau sampai menyetujuinya," papar Taher.

"Nah yang jadi permasalahan, hakim yang bersangkutan benar-benar mengetahui atau tidak," lanjutnya.

(fjr/fay)



Berita Terkait