"Karena itu saya menyayangkan putusan MK yang mengeluarkan keputusan kalau hakim MK tidak bisa diawasi KY," ujar pengamat Hukum Tata Negara UI Hamid Chalid saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (11/12/2010).
Hamid mengatakan, kedudukan hakim di tingkat manapun tetap harus ada sistem pengawasan. Minimal untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik para hakim. Perlu diketahui KY memiliki kewenangan untuk memeriksa setiap hakim di PN, PT bahkan MA dan memberikan rekomendasi pemecatan jika terbukti melakukan tindak pidana atau melanggar kode etik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hamid menjelaskan, potensi pelanggaran kode etik bagi hakim sangat mungkin terjadi apabila sudah ditemukan benturan conflict of interest. Berdasarkan hasil tim investigasi, seorang hakim mengakui anaknya telah menemui pihak berpekara di MK.
"Kalau hakim itu tahu anaknya seperti itu dia (hakim) harusnya mengundurkan diri dari perkara dan tidak memutus sidang. Dia harus menegur anaknya. Kalau ngga berarti dirinya layak disebut ngga etis," imbuhnya.
Lalu bagaimana sebaiknya? Ketua Badan Pelaksana Masyarakat Transparansi Indonesia ini menyarankan dua hal. Pertama, para hakim segera membentuk majelis dewan kehormatan hakim untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik di internal hakim. karena tidak mungkin sebuah lembaga memiliki kode etik tapi tak punya aturan bagaimana menegakkan kode etik.
"Kedua, jangka panjangnya DPR lakukan revisi UU MK agar dimasukkan mekanisme pengawasan yang lebih komprehensif," tandas dosen FH ini.
(ape/ape)










































