"Saya tadi sudah minta pada Jamwas kapan saya mau diperiksa, hari ini pun jadi," ujar Ritonga dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2010).
Ritonga berharap Jamwas segeraย menindaklanjuti perintah Jaksa Agung tersebut. Tak lain itu demi citra Kejaksaan di mata publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Demi kejelasan kasus ini, Ritonga berjanji akan kooperatif jika memang Jamwas telah membutuhkan keterangan darinya. " Kapan pun diperiksa saya siap," tegasnya.
Meskipun merasa nama baiknya dirugikan, Ritonga kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengenal sosok Gayus Tambunan dan Haposan Hutagalung. Dia juga mengaku tidak pernah sekalipun berhubungan dengan keduanya.
"Haposan, saya hanya tahu namanya saja, orangnya saya nggak tahu dan tidak pernah ketemu dengan saya. Apalagi si Gayus, ndak pernah ku tahu itu. Gak pernah berhubungan," tandasnya.
Sebelumnya Gayus Tambunan mengaku di persidangan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga dan Jampidum yang sekarang menjabat, Kamal Sofyan Nasution ikut kecipratan uangnya senilai lebih dari Rp 5 miliar.
Ucapan Gayus mengutip permintaan Haposan Hutagalung, pengacaranya yang mendampingi Gayus saat bermasalah di Pengadilan Negeri Tangerang pada kasus yang lalu.
"Jaksa Agung Jampidum minta uang. Maka tuntutannya ditunda. Saya jawab, kan sudah ada USS 500 ribu. Dijawab Haposan, itu kan buat Ritonga, Jampidum lama. Jampidum baru kan belum," kata Gayus saat diperiksa sebagai terdakwa di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (8/12).
Uang yang diminta Haposan tersebut terkait dengan rencana penuntutan (rentut) Gayus dengan hukuman 1 tahun penjara dalam perkara dugaan penggelapan uang yang disidangkan di PN Tangerang. Padahal belakangan diketahui rentut Gayus itu hanya berisi hukuman percobaan 1 tahun penjara. Haposan meminta uang ke Gayus sebesar USD 50
ribu.
"Katanya uang itu untuk biaya operasional di Kejagung," jelas Gayus. (lia/nwk)










































