Putusan MK tersebut sekaligus membatalkan rekapitulasi suara yang dilakukan KPU Tangsel pada 17 November 2010 itu yang memenangkan pasangan nomor empat, Hj. Airin Rachmi Diany S.H., M.H. dan Drs. H. Benyamin Davnie.
"Kita hormati putusan MK dan kita jalankan. Saya yakin ini adalah yang terbaik dan saya harus siap," kata Airin kepada wartawan usai sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat, (10/12/2010). Tangsel terdiri dari 7 kecamatan yaitu Setu, Serpong, Serpong Utara, Ciputat, Ciputat Timur, Pamulang dan Pondok Aren. Ini merupakan kota pemekaran dari Tangerang, kota satelit DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dana, putaran kedua kita pakai. Perlu kita konsultasikan. Apa pun keputusan MK, kami harus melaksanakan," tambah Airin.
Apa anda kecewa? "No comment-lah," jawab wanita berkerudung itu.
Dalam sidang di gedung MK hari ini, majelis hakim konstitusi memerintahkan KPUD Tangerang Selatan untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Tangerang Selatan, Banten. MK meyakini terdapat tindakan struktur dan masif oleh calon tertentu sehingga menguntungkan salah satu pihak peserta pilkada.
Pilkada Tangsel diikuti oleh pasangan Drs. H. Yayat Sudrajat, M.M., M.Si. dan H. Moch. Norodom Sukarno, Hj. Rodhiyah Najibhah, S.Pd. dan H.E. Sulaiman Yasin; H. Arsid, M.Si. dan Andreas Taulany; serta Hj. Airin Rachmi Diany, S.H., M.H. dan Drs. H. Benyamin Davnie.
Sebelumnya, rapat pleno KPU Tangsel mengenai penetapan rekapitulasi suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangsel, memutuskan pasangan nomor urut 4 yakni Airin-Benyamin mendapat perolehan suara terbanyak. Perolehan suara pasangan ini hanya berbeda tipis dengan pasangan Arsid-Andre, yakni 1.115 suara. Namun dengan keputusan MK ini, semua itu telah dibatalkan.
(asp/nrl)











































