"Untuk melaporkan terkait dugaan penerimaan sesuatu," terang juru bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (10/12/2010).
Hingga pukul 13.30 WIB, kedua orang tersebut belum juga tiba. KPK sendiri mengaku siap menerima laporan dari mereka.
Johan mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pengusutan jika data dan bahan yang disampaikan Mahfud
"Kita akan telaah dulu, apa data itu sesuai dengan ketentuan UU Tipikor," jelasnya.
Menyeruaknya dugaan suap di MK berawal dari tulisan Refly di Kompas pada 25 Oktober. Refly menulis pernah mendengar langsung bahwa di Papua ada orang yang mengantarkan dan menyediakan uang bermiliar-miliar untuk berperkara di MK, termasuk untuk menyuap hakim di MK dalam kasus Pemilukada.
Mantan staf ahli MK ini juga mengungkapkan pernah melihat dengan mata kepala sendiri tumpukan uang Rp 1 miliar, yang akan diberikan kepada hakim MK oleh orang yang sedang berperkara. Refly juga menulis mendengar langsung dari pengakuan seseorang yang pernah ditunggu oleh hakim MK untuk mentransfer uang sebesar Rp 1 miliar sebelum pengucapan keputusan MK.
(mok/nwk)











































