"Kebanyakan kontrak yang dibuat leasing tidak fair. Ketika kontrak itu diberikan kepada yang lemah mereka cenderung dieksploitasi," kata Ketua Harian YLKI Sudaryatmo saat berbincang dengan detikcom, Jumat (10/12/2010).
Klausul kontrak antara pihak konsumen dan leasing menyebutkan bila konsumen tiga kali berturut-turut menunggak pembayaran kendaraan, maka pihak leasing berhak untuk menarik paksa kendaraan itu. Di sisi lain, konsumen tidak memiliki kuasa menanggapi tuntutan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagi konsumen lebih baik membayar tunggakan daripada membayar biaya penarikan," imbuhnya.
Dia menambahkan, selama ini tidak ada lembaga negara terkait yang mengawasi kontrak yang tidak sinergi antara konsumen kendaraan dan pihak leasing. Bapepam LK hanya mengawasi kegiatan usaha lembaga leasing dan tidak memiliki kewenangan mengawasi klausul yang tertera dalam perjanjian tersebut.
"Di kita belum ada yang mengawasi kontrak itu, kalau di luar negeri ada lembaga kehakiman yang mengawasinya," jelas Sudaryatmo.
YLKI sendiri mengaku banyak menerima aduan terkait tindakan leasing yang semena-mena menarik kendaraan konsumennya. YLKI sendiri mengaku sulit untuk memediasi permasalahan tersebut.
"Kalau kaitannya dengan hak itu susah, karena terkait dengan kontrak," ujarnya.
Kamis (9/12), di Kawasan Ruko Cempaka Mas, bentrokan terjadi antara kelompok pria berpakaian yang bertulis Forum Betawi Rempug (FBR) dan ormas kepemudaan.
Diduga bentrokan dipicu oleh penarikan unit mobil yang cicilannya belum dilunasi. Polisi menyita puluhan senjata tajam setelah berhasil membubarkan bentrokan.
Namun pihak leasing PT Oto Multiartha membantah telah menurunkan paksa penumpang mobil APV, yang diakui Front Betawi Rempug (FBR) sebagai anggotanya. Pihak leasing menyatakan, mobil bernopol B 1689 VFB itu disita secara baik-baik.
"Kami bawa mobil itu baik-baik dari kantornya di Jakarta Selatan," kata seorang karyawan freelance PT Oto Multiartha, Efendi Saragih kepada wartawan.
Menurut Efendi, penumpang mobil itu sendiri menandatangani surat penyitaan yang diberikan leasing. "Dia tanda tangani kok suratnya, berarti kita meminta baik-baik," katanya.
Efendi menjelaskan, kreditur mobil APV tersebut adalah Iwan. Mobil yang dikredit oleh Iwan itu sudah menunggak selama 6 bulan.
"Sesuai perjanjian, kalau nunggak, kita sita barangnya," cetusnya.
(ahy/her)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini