"Kita masih mematangkan draf, belum bisa diserahkan kepada DPR. Soal pemilihan gubernur kita masih ada tiga opsi," ujar Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Joehermansyah Johan saat berbincang dengan detikcom, Jumat (10/12/2010).
Opsi pertama terkait penentuan gubernur menurut Johan akan tetap dilakukan seperti saat ini, yakni dengan sistem pemilihan langsung. Sedangkan untuk opsi kedua, gubernur akan dipilih oleh DPRD tingkat provinsi, sedangkan bupati dan walikota dipilih secara langsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Opsi ketiga yang saat ini masih terus dibahas adalah walikota dipilih secara langsung oleh rakyat, sedangkan Gubernur dan bupati dipilih oleh DPRD. "Demokrasi kan pun syarat, yaitu secara eonomi dan pendidikan masyarakat harus baik. Saat ini yang bisa dibilang baik dua hal tersebut baru Kota, kabupaten belum, jadi pemilu langsung baru bisa di kota saja, kabupaten belum," terangnya.
Pemilihan gubernur oleh DPRD ini dinilainya tidak akan menabrak ketentuan yang saat juga sedang ramai yakni RUU Keistimewaan DIY. Mengingat pemerintah menginginkan agar jabatan gubernur di kota gudeg tersebut di tentukan melalui pemilihan langsung.
"Dalam RUU DIY, gubernur dipilih secara demokratis, pemilihan itu bisa langsung maupun lewat DPRD. Dan itu sesuai ketentuan pasal 18 ayat 4 UUD 1945 tentang kepala daerah yang dipilih secara demokratis," imbuhnya.
(her/ndr)