"Uang disimpan dalam bentuk produk bank seperti BNI Invesment, MMA,Β Forex Rupiah dan Rupiah Prima, " kata pegawai BNI Pusat bagian investasi, Abdullah Umar saat bersaksi untuk terdakwa Bahasyim, di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (9/12/2010).
Menurut Abdullah Umar, Bahasyim menyimpan uangnya dengan fasilitas BNI Investmen sebanyak Rp 34 miliar tahun 2004 . Setahun kemudian, Bahasyim menanamkam uang Rp 36 miliar. Tidak berselang lama ditahun yang sama, Bahasyim kembali menanam uangnya sebanyak Rp 36 miliar dengan fasilitas produk 'Rupiah Prima'. Lalu Forex Rupiah sebanyak Rp 37 miliar. Lantas menyimpan US $ 270.000 dan US $ 42.000 di tahun berikutnya dengan fasilitas MMA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi fakta yang diprint dari data perbankan, pengacara Bahasyim Assifie, Otto Cornelius (OC) Kaligis langsung keberatan. Dia sempat berkali-kali menginterupsi pemaparan saksi, namun dimentahkan ketua majelis hakim, Didik Setyo Handono. Bahkan fotokopi data tersebut minta untuk diberi paraf oleh saksi untuk kepentingan pengacara.
Kenapa OC Kaligis terlihat kebakaran jenggot?
"Karena yang dipaparkan saksi itu tidak ada hubungannya dengan terdakwa. Dia membuka rahasia perbankan. Tidak boleh, ada aturannya mengenai kerahasiaan bank," ucap OC Kaligis usai sidang.
Dia pun menggertak, akan melaporkan saksi ke polisi.
"Iya bisa saja kami laporkan. Pasalnya melanggar UU Kerahasiaan Perbankan," tukas OC Kaligis terdengar kesal. (Ari/her)










































