"Kalau memang ada dalam dakwaan, itu sudah layering, modus pencucian uang tahap
dua," kata Direktur Pengawasan dan Kepatuhan PPATK Subintoro usai bersaksi sebagai
ahli untuk terdakwa Bahasyim, di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis(9/12/2010).
Menurut Subintoro, trik pertama pencucian uang adalah dengan penempatan(placement). Kedua pelapisan (layering) dan ketiga penggabungan (intregation).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
kedua anaknya, mencapai Rp 932 miliar. Jumlah itu tidak sesuai dengan profile
Bahasyim yang merupakan PNS bergaji Rp 20 juta/bulan. Lalu jaksa mendakwa uang itu sebagai kejahatan pencucian uang yang diancam penjara minimal 5 tahun.
Sayang, selama dalam penyidikan polisi, jumlah itu tidak dibeberkan dan baru muncul di pengadilan.
"Dalam kurun waktu 6 tahun, bisa saja orang membuat sampai seperti jumlah itu. Saya juga kaget media memberitakan sebanyak itu. (Sebab) saat saya di BAP, itu tidak ada," tukas Subintoro.
Namun, pengacara Bahasyim OC Kaligis mengelak. Menurutnya, jumlah itu tidak berdasar dan hanya perhitungan jaksa saja.
"Akan kami buktikan yang Rp 64 miliar. Kalau yang dikatakan sampai Rp 1 triliun itu, itu kan bisa-bisanya jaksa. Dia ngasih ke A, lalu A ngasih ke B, B ke C, lalu
dijumlah. Itung-itungan apa itu. Bank juga tidak akan memproses uang yang hasil
uang haram," tampik OC Kaligis.
(Ari/mpr)










































