"Jadi nantinya para koruptor membayar kerugian masyarakat yang ditimbulkan. Tidak hanya uang pengganti atau denda. Saya kira dengan cara ini baru bisa dimiskinkan," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar saat berbincang dengan detikcom, Selasa (7/12/2010) malam.
Menurut Haryono, pemberian hukuman berupa denda dan pembayaran uang pengganti tidak cukup untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan akibat korupsi. Dia mengingatkan, ada kerugian yang lebih besar seperti bencana, kemiskinan dan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seperti yang di Bandung setiap bulan mereka kebanjiran. Masyarakat menganggap itu alam, tapi itu terjadi karena korupsi itu. Ke depan, nantinya para koruptor membayar kerugian masyarakat," jelas Haryono.
Aturan ini, kata Haryono, sudah diterapkan di dunia internasional. Ada lembaga khusus yang menghitung kerugian negara, termasuk kerusakan yang ditimbulkan bagi masyarakat dari korupsi.
"Kalau di kita memang belum. Harus ada payung hukumnya lagi. Selain itu, harus didorong juga para ahli untuk melakukan penghitungan," sambungnya.
Haryono menambahkan, semangat pemberantasan korupsi juga harus muncul dari kalangan Dewan. Sebab, masih banyak kasus suap dan gratifikasi yang berasal dari anggota legislator.
Tidak hanya itu, para pengelola keuangan juga harus semakin berhati-hati. Sektor pajak, sebagai pintu masuk keuangan negara harus terus dipantau.
"Sebab selama ini, sektor penerimaan pajak itu paling sulit untuk diaudit," tutupnya.
(mad/fjr)










































