Gayus Bantah Terima Uang dari 149 Perusahaan yang Ditanganinya

Gayus Bantah Terima Uang dari 149 Perusahaan yang Ditanganinya

- detikNews
Senin, 06 Des 2010 16:43 WIB
Gayus Bantah Terima Uang dari 149 Perusahaan yang Ditanganinya
Jakarta - Terdakwa kasus suap Gayus Tambunan membantah menerima suap dari 149 perusahaan yang ditanganinya. Gayus mengaku tidak ada suap dalam penanganan perusahaan-perusahaan itu.

"Sama sekali tidak ada suap dari 149 perusahaan tersebut, itu di BAP tidak ada. Selama ini salah tafsir," kataย  Gayus usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jakarta Selatan, Senin (6/12/2010).

Gayus meluruskan, 149 perusahaan itu ditangani oleh tim dan ada surat tugasnya. Dari 149 perusahaan itu, Gayus mengaku in charge di 44 perusahaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"149 itu yang saya bertugas di pengadilan pajak dan ada surat tugasnya. Itu saya bersama dengan tim, yang saya in charge ada 44 perusahaan. Dari 44 perusahaan itu saya tidak terima uang," katanya.

Gayus juga menyangkal adanya hubungan antara asetnya sebanyak Rp 28 miliar dengan perusahaan-perusahaan tersebut. "Hubungannya dengan Rp 28 miliar itu dari mana?ย  Saya sudah jawab uang saya tidak ada kaitannya dengan 44 perusahaan. 44 Perusahaan itu banding semua," katanya.

Sebelumnya, dalam dokumen yang beredar, diketahui ada 149 perusahaan yang ditangani Gayus. Perusahaan ini bergerak di berbagai bidang, mulai pertambangan, otomotif, hingga komunikasi. Diduga perusahaan itu ada 'main' dengan Gayus di pengadilan pajak, dengan imbalan uang mencapai miliaran rupiah.

Sejumlah perusahaan besar yang masuk dalam daftar perusahaan yang ditangani Gayus antara lain PT BR, PT KPC PT CO, PT E, PT ITP, PT BU, PT NNT, PT FMI, dan PT NMI.

Pada 12 November, anggota Satgas Mafia Hukum Mas Achmad Santosa bersaksi bahwa ketika berada di Singapura, secara gamblang Gayus mengakui menerima uang dari wajib pajak yang ditanganinya. Jumlah ypaling besar ia terima dari wajib pajak Grup Bakrie. "Ia sebutkan KPC, Bumi Resources, Arutmin. Ia terima jumlah dalam besar. Ditotal dengan Rp 25 miliar, jumlahnya Rp 100 miliar," kata Ota.

Di luar persidangan, kelompok Bakrie berkali-kali membantah 'nyanyian' Gayus tersebut.ย  PT KPC, PT Bumi Resources dan PT Arutmin menyatakan tidak pernah memberi imbalan apapun kepada Gayus Tambunan terkait dengan permasalahan pajak.

"Kami kira Gayus perlu menyatakan dengan pengakuan yang baru kalau dia punya bukti. Orang yang menuduh harus bisa menunjukkan bukti, bukan sebaliknya," kata Corporate Secretary PT Bumi Resources, Dileep Srivastava.

(nal/nrl)


Berita Terkait