UU Advokat Kembali Digugat ke MK untuk ke-17 Kalinya

UU Advokat Kembali Digugat ke MK untuk ke-17 Kalinya

- detikNews
Senin, 06 Des 2010 16:06 WIB
Jakarta - UU Advokat meraih rekor gugatan terbanyak di Mahkamah Konstitusi (MK) dibandingkan dengan UU lainnya. Sepanjang keberadaannya, UU Nomor 18 tahun 2003 ini telah digugat 17 kali oleh berbagai pihak.

Pengacara Abraham Amos cs menjadi penggugat ke 17 kali, dengan mengajukan uji materi ke MK, Senin (6/12/2010) siang ini.

Abraham Amos menilai wadah tunggal advokat dalam UU Advokat harus diuji lagi keabsahannya karena konflik di kalangan advokat masih terus terjadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Wadah tunggal untuk diuji kembali keabsahannya sebab praktek di lapangan konflik (ditubuh advokat) belum terselesaikan. Maka, pemohon merasa pengujian wadah tunggal diuji kembali keabsahannya,” kata Abraham Amos dalam sidang pendahuluan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.

Sekadar diketahui, wadah tunggal advokat Indonesia adalah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Namun, muncul perpecahan, yang menyebabkan terbentuknya Kongres Advokat Indonesia (KAI). Karena konflik ini belum selesai hingga sekarang, maka wadah tunggal Peradi dinilai tidak efektif. Banyak pengacara dari KAI yang belum bisa disumpah dan berdampak tidak bisa beracara di pengadilan.

Aturan yang mengatur wadah tunggal yakni di Pasal 32 ayat 3 dan 4 dan pasal 28 ayat 1 UU Advokat.

Akibat wadah tunggal ini pula lah, yang menyebabkan Peradi dan KAI sulit untuk akur. Terlebih, karena undang-undang ini, Pengadilan hanya mau menyumpah calon advokat dari wadah Peradi.

Sementara itu, dalam sidang pendahuluan, hakim kostitusi Akil Mochtar meminta Abraham untuk memberi argumen yang baru terkait dengan pengajuan uji materinya. Sebab, uji materi untuk undang-undang ini telah diputus hingga berkali-kali.

"Sebelum ini, MK telah memutus 16 perkara untuk UU ini. Sehingga saya minta pemohon harus memberikan argumen yang baru dan berbeda," kata hakim konstitusi, Akil Mochtar memberikan nasehat kepada pemohon.

”Jika yang diinginkan adalah tidak adanya organisasi tunggal, nantinya apakah orang-orang advokat bebas membuat organisasi masing-masing atau bagaimana, itu harus dijelaskan,” tambah anggota hakim panel, Achmad Sodiki.

(asp/gun)


Berita Terkait