"Ini masukan untuk memperbaiki kebijakan pengelolaan dana BOS oleh Kemendiknas," ujar Peneliti Senior ICW Febri Hendri di Kemendiknas, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (6/12/2010).
ICW mengajukan sidang ajudikasi ke KIP karena 5 sekolah yaitu SMPN 190, SMPN 28, SMPN 67, SMPN 84 dan SMPN 95 sebagai induk dari Tempat Kegiatan Belajar Mengajar (TKBM) tidak memberikan dana BOS dan BOP sejak 2007-2009. Padahal dalam petunjuk teknis BOS disebutkan kalau TKBM berhak mendapatkan dana tersebut untuk kegiatan belajar mengajar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat 15 November lalu telah memutuskan bahwa dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dana BOS adalah dokumen terbuka. Artinya publik dapat mengakses dokumen tersebut apabila ada kebutuhan informasi atau kejanggalan dalam pengelolaan dana BOS.
"Sekolah berkewajiban membuka dokumen tersebut," tegasnya.
Febri meminta, agar Kemendiknas memasukan putusan KIP terutama Bab VIII tentang Pengawasan, Pemeriksaan, dan Sanksi. Point ini perlu diperbaiki dengan memasukan bahwa publik dan orang tua murid dapat mengakses seluruh dokumen sekolah terutama terkait pengelolaan dana BOS.
Kemendiknas juga diminta merevisi Permendiknas No. 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Kemendiknas perlu meningkatkan subtansi partisipasi Komite Sekolah dalam perencanaan, penganggaran dan pengelolaan dana sekolah.
"Komite sekolah harus diberi kewenangan dan pengaruh dalam penetapan kebijakan tiga aspek tersebut," tandasnya.
(did/nwk)











































