"Daripada menghindar, sebaiknya Pak Max undang wartawan, jelaskan semuanya biar jelas," kata Ruhut di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/12/2010).
Menurut Ruhut, sikap tertutup Max justru akan menimbulkan kecurigaan baru. Terlebih posisi mantan penyiar TVRI itu kini cukup berpengaruh di Partai Demokrat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya apakah Max sudah mengklarifikasi soal tudingan itu di Demokrat, Ruhut mengaku tidak tahu. Menurut dia, persoalan hukum di Demokrat sudah ditangani oleh anggota divisi hukum.
"Saya kan juru bicara bos, nggak ngurusin begituan lagi," tutupnya.
Max bersama dua politikus Partai Golkar, Asiah Salekan dan Charles Jonas Mesang, disebut dalam surat dakwaan untuk terdakwa bekas Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan Sjafii Ahmad di Pengadilan Tipikor, Senin (29/11) lalu.
Dalam surat dakwaan terdakwa yang dibacakan jaksa di persidangan, Max disebut menerima duit Rp 45 juta dari terdakwa. Duit diberikan Sjafii untuk sebagian pembayaran sebuah mobil Honda CRV.
Adapun Salekan diduga menerima total Rp 35 juta. Sementara Mesang disebut jaksa menerima Rp 90 juta. Duit untuk Max, Salekan, dan Mesang diberikan Sjafii sekitar 2007-2008, saat mereka masih sama-sama duduk di Komisi Kesehatan DPR.
Jaksa menyebut duit berasal dari Budiarto Maliang, Komisaris PT Kimia Farma, perusahaan pemenang lelang proyek rontgen. Budiarto memberikan cek pelawat Mandiri dan cek multiguna BNI kepada Sjafii dengan total Rp 8,98 miliar sebagai imbalan telah ikut memenangkan perusahaannya. Sebagian uang yang diterima Sjafii lantas dibagikan ke sejumlah orang, termasuk Max dan kawan-kawan.
(mad/gun)











































