"Kita akan tindak lanjuti kasus tersebut, kalau itu (dipecat karena bersaksi) benar, maka yang bersangkutan (lurah) bisa kena sanksi pidana," ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai kepada detikcom, Senin (6/12/2010).
Menurut Abdul, selama ini pengakuan dan perlindungan kepada saksi dan korban masih sangat lemah. Saksi atau korban justru sering mendapat intimidasi dari pihak yang merasa dirugikan dengan keterangannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdul berharap tidak ada lagi kasus serupa di kemudian hari, "Saksi dan korban itu dilindungi oleh UU," katanya.
Di hadapan MK, Bachtiar mengaku selama Pilkada Tangsel Lurah Paku Alam Sulaiman dan Sekretaris Kelurahan Suparman terlibat langsung menyiapkan kebutuhan kampanye pasangan nomor urut empat calon Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie.
Akibat kesaksiannya itu, Bachtiar mengaku dirinya diberhentikan dari tempat ia bertugas selama ini. Pemberhentian tersebut disampaikan melalui Sadeli yang merupakan ayah dari Bachtiar sekaligus staf kantor Kelurahan Paku Alam.
Lurah Paku Alam Sulaiman ketika dikonfirmasi mengatakan, ia tidak melakukan pemecatan terhadap Bachtiar. Tetapi yang bersangkutan mengundurkan diri sendiri tanpa dipecat. Apalagi mantan anak buahnya itu jarang masuk kantor.
Ia membantah pemberhentian anak buahnya itu terkait dengan kesaksian Bachtiar di sidang gugatan MK."Ah itu bohong dan direkayasa. Saya tidak melakukan pemecatan. Dia sendiri (Bachtiar) yang malas kerja jadi ia mengundurkan diri," ujar Sulaiman.
(her/nrl)










































