Wartawan Gadungan Simpan Ratusan Butir Peluru

Wartawan Gadungan Simpan Ratusan Butir Peluru

- detikNews
Minggu, 05 Des 2010 15:06 WIB
 Wartawan Gadungan Simpan Ratusan Butir Peluru
Jakarta - Aparat Polres Jakarta Utara menangkap Arifin Zaenal (39) yang mengaku sebagai wartawan salah satu koran mingguan. Dari tangan Arifin, polisi mengamankan ratusan butir peluru tajam berbagai jenis.

"Barang bukti kami amankan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta Timur pada Sabtu (04/12) malam," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Irwan Anwar di kantornya, Minggu (05/12/2010).

Irwan menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat yang mengetahui bahwa tersangka menyimpan amunisi. Namun, saat ditangkap di sebuah kali di Jalan Perintis Kemerdekaan, polisi tidak menemukan barang bukti tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lalu kita geledah rumahnya di Pulogadung dan ditemukan barang bukti tersebut," kata Irwan.

Dari tersangka, polisi menyita 108 butir Peluru kaliber 32, 84 butir jenis CIS, 8 butir merek AD, 9 butir kaliber 32, 2 butir peluru tajam WW 25 dan 1 senpi mainan.

"Tersangka akan kita limpahkan ke Polres Jakarta Timur karena penemuannya di area Jakarta Timur," tutup Irwan.

Sementara itu, tersangka mengaku bahwa dirinya mendapatkan amunisi itu dari kali. "Saya mandor pengerukan kali, saya dapat waktu saya ngeruk kali di Jatinegara," ujar Arifin.

Peluru itu, kata Arifin, ditemukan dia sekitar 3 minggu lalu. "Salah saya juga sih, nggak lapor ke polisi," aku Arifin.

Sedangkan senjata replika yang disita dari Arifin, ia mengaku menyimpan senjata itu untuk keselamatan dirinya. "Buat jaga-jaga saja. Saya kan tiap bulan ambil gaji buat pegawai saya," ujarnya.

Sementara itu, terkait kepemilikan ID Pers, Arifin mengaku dibuatkan kartu pers itu oleh seorang wartawan di koran mingguan tersebut. Arifin sendiri mengaku bahwa dia bukan wartawan.

"Saya bukan wartawan. Saya dibikinkan kartu ini sama WS. Karena saya suka  bantu-bantu ngetik laporan WS itu," ujar Arifin.

Selain itu, polisi juga menangkap seorang pria berisial RT, warga Kokan Permata, Kelapa Gading. Dari RT, polisi menyita sebuah senjata softgun.

"Dia ditangkap di klub King Cross, Kelapa Gading," kata Kasat Reskrim Polres Jakut AKBP Irwan Anwar.

Tersangka RT, kata Irwan, telah menyalahgunakan senjata tersebut untuk mengancam orang. Tersangka juga mengaku kalau senjata miliknya itu memiliki izin.

"Menurut dia ada ijin untuk olahraga. Tapi kan nggak boleh digunakan untuk ancam orang. Harusnya setelah dipakai di lapangan tembak, harusnya dititip," jelasnya.

Polisi juga mengamankan pria berinisal AW atas kepemilikan  senpi jenis pistol gas Gecko kaliber 9 mm beserta 3 butir peluru. "Yang bersangkutan  tidak bisa tunjukkan izin dan masih diperiksa intensif satuan intel. Ada ijinnya tapi gak bisa ditunjukan," tutup Irwan.
(mei/nrl)


Berita Terkait