Foke Pertimbangkan Kaji Pajak Warteg 10 Persen

Foke Pertimbangkan Kaji Pajak Warteg 10 Persen

- detikNews
Sabtu, 04 Des 2010 12:59 WIB
 Foke Pertimbangkan Kaji Pajak Warteg 10 Persen
Jakarta - Gubernur DKI Fauzi Bowo (Foke) akan mempertimbangkan untuk mengkaji penerapan pajak warteg 10 persen. Meski demikian, Foke akan selalu berpihak pada rakyat kecil.

"Kita lihat dalam perjalanan (dalam mengkaji penerapan pajak warteg)," ujar Foke.

Foke mengatakan itu dalam acara Silaturrahmi Gubernur dengan pengurus RT/RW, Dewan Kelurahan, Dewan Kota Kabupaten dan tokoh masyarakat, serta peringatan hari kesatuan gerak PKK ke-38 tingkat Provinsi DKI Jakarta tahun 2010 di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (4/12/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Foke, pihaknya baru sekadar membahas peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi. Dalam perda itu diberlakukan pajak jenis usaha kecil dan menengah.

Foke menegaskan, Pemprov tetap akan berpihak pada rakyat kecil. "Saya kira pendapat saya berpihak pada rakyat kecil pasti akan mendapat dukungan dari parpol di dewan," kata mantan wakil gubernur DKI ini.

Pajak 10 persen akan diterapkan kepada pengusaha jasa makanan di DKI setelah jajaran Dinas Pelayanan Pajak DKI melakukan pendataan terhadap warteg maupun warung makan lain yang bisa dikenakan pajak. Wartegย  yang akan dikenakan pajak, adalah yang beromzet lebih dari Rp 60 juta pertahunnya.

Pengusaha warung makan menghitung sendiri pajaknya, lalu setiap bulan pengusaha akan menyetorkan pajaknya ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dengan menyerahkan surat setoran pajak daerah (SSPD). Uang tersebut akan masuk ke kas daerah dan akan digunakan untuk kepentingan daerah.

Pajak restoran yang akan dikenakan kepada warteg ini tertuang dalam perda yang berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 22 dan 23 UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menjadi payung hukum bagi Pemprov DKI Jakarta mengenakan pajak restoran sebesar 10 persen untuk warteg.

Berikut bunyi pasal 22 dan 23 UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah:

Pasal 22 Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.

Pasal 23 Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.

(nik/anw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads