Selama persidangan, Zulkarnaen lebih banyak menunduk. Kedua telapak tangannya dikatupkan di dada. Dia mendengarkan vonis hakim dengan roman muka yang tidak banyak berubah.
"Bapak stres. Penyakitnya banyak. Ada jantung, pembengkakan pembuluh darah, kolesterol, diabetes," ucap pengacara Zulkarnaen, Sulistiowati usai sidang di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (2/12/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kami pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan ini," tukas Sulistiowati.
Pembacaan putusan ini terbilang alot. Sidang vonis sampai ditunda hingga 5 kali. Sementara saat penuntutan, ditunda sampai 3 kali. Lama total pengadilan Zulkarnaen mencapai 11 bulan yakni sejak 14 Januari 2010.
Zulkarnaen dijatuhi hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp 100 juta oleh hakim Tahsin. Zulkarnaen dianggap menyalahgunakan wewenang saat menjabat Dirjen AHU Depkumham 2002-2006. Vonis itu jauh lebih rendah dari permintaan jaksa Jefrie yang menginginkan Zulkarnain dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Menurut jaksa, Zulkarnaen dianggap merugikan negara sebanyak Rp 9 miliar dari kutipan 10 persen penerimaan Sisminbakum selama ia menjabat.
(Ari/mok)










































