Divonis 1 Tahun Penjara, Zulkarnaen Menitikkan Air Mata

Kasus Sisminbakum

Divonis 1 Tahun Penjara, Zulkarnaen Menitikkan Air Mata

- detikNews
Kamis, 02 Des 2010 12:53 WIB
Jakarta - Zulkarnaen Yunus, mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Zulkarnaen terlihat menitikkan air mata usai mendengar vonis tersebut.

Selama persidangan, Zulkarnaen lebih banyak menunduk. Kedua telapak tangannya dikatupkan di dada. Dia mendengarkan vonis hakim dengan roman muka yang tidak banyak berubah.

"Bapak stres. Penyakitnya banyak. Ada jantung, pembengkakan pembuluh darah, kolesterol, diabetes," ucap pengacara Zulkarnaen, Sulistiowati usai sidang di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (2/12/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai sidang pun, Zulkarnaen memilih diam. Dia tidak banyak berbicara saat dimintai komentar oleh wartawan. Zulkarnaen bergegas meninggalkan ruang sidang dan menuju mobil tahanan.

"Kalau kami pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan ini," tukas Sulistiowati.

Pembacaan putusan ini terbilang alot. Sidang vonis sampai ditunda hingga 5 kali. Sementara saat penuntutan, ditunda sampai 3 kali. Lama total pengadilan Zulkarnaen mencapai 11 bulan yakni sejak 14 Januari 2010.

Zulkarnaen dijatuhi hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp 100 juta oleh hakim Tahsin. Zulkarnaen dianggap menyalahgunakan wewenang saat menjabat Dirjen AHU Depkumham 2002-2006. Vonis itu jauh lebih rendah dari permintaan jaksa Jefrie yang menginginkan Zulkarnain dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Menurut jaksa, Zulkarnaen dianggap merugikan negara sebanyak Rp 9 miliar dari kutipan 10 persen penerimaan Sisminbakum selama ia menjabat.

(Ari/mok)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini