"Bila anak dan istri (Bahasyim) hadir atau tidak, ahli silakan tetap dipanggil lagi hari Kamis (hari ini-red)," kata ketua majelis hakim, Didik Setyo Handono, pada sidang terdakwa Bahasyim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin lalu, (29/11/2010).
Ahli yang dimaksud yakni Yenti Ganarsih, pakar pencucian uang Universitas Trisakti, dan Rudi Satryo, pakar hukum pidana Universitas Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
di Washington University, AS.
Dua ahli ini disiapkan bila anak dan istri Bahasyim benar-benar mangkir di pengadilan untuk bersaksi. Anak dan istri Bahasyim telah menolak jauh-jauh hari meski di rekening mereka, jaksa mensinyalir, tersimpan uang hasil pencucian uang
Bahasyim.
"Jadwal untuk Bahasyim menghadirkan anak dan istri Bahasyim. Riandini Resanti, Sri Purwanti dan Winda Arum Hapsari," kata Kajari Jakarta Selatan, M Yusuf dalam pesan singkatnya.
Bahasyim merupakan pejabat eselon III di lingkungan Ditjen Pajak Kemenkeu. Selama 2004-2010, dia menjabat sebagai Kepala Kantor Pajak (KPP) Jakarta VII, Jakarta Koja, Jakarta Palmerah dan diperbantukan di Bappenas sebelum pensiun.
Selama itu pula, jaksa menduga Bahasyim telah memeras wajib pajak Kartini Mulyadi sebesar Rp 1 miliar. Bahasyim juga dianggap menerima suap berupa rumah di Menteng seharga Rp 8;5 miliar. Tudingan jaksa yang paling penting, Bahasyim melakukan pencucian uang Rp 932 miliar dalam tempo 6 tahun.
Atas semua tuduhan itu, Bahasyim berkali-kali membantah. Uang Rp 1 miliar, menurut Bahasyim sebagai pinjaman modal untuk perusahaan anaknya, PT Tri Darma Perkasa. Rumah di Menteng, kata Bahasyim merupakan hasil bisnis kakaknya, Abu Haryanto. Sementara tuduhan pencucian uang Rp 932 miliar ia tampik dengan alasan sebagai hasil bisnis ekspor impor ikan dan daging.
"Selama mengabdi 35 tahun untuk pajak, saya tidak pernah menyalahgunakan wewenang," tukas Bahasyim. (Ari/lrn)










































