"Pungutan pajaknya ada potensi pemerasan kepada pengusaha Warteg dan juga rawan korupsi," ujar Ketua Pelaksana Harian YLKI Sudaryatmo saat dihubungi detikcom, Kamis (2/12/2010).
Menurut Sudaryatmo, cara penghitungan keuntungan yang diterima oleh Warteg berbeda dengan hasil dari restoran yang tercatat. "Ini bisa jadi rawan manipulasi antara kedua belah pihak," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bebannya dialihkan ke konsumen dalam bentuk kenaikan harga," kata Sudaryatmo.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta akan mengenakan pajak restoran kepada pengusaha warteg. Pungutan sebesar 10 persen secara tidak langsung akan dibebankan kepada para konsumen.
Uniknya, tidak ada struk khusus dalam pajak warteg ini, Pemprov DKI Jakarta menggunakan sistem 'self assesment' untuk menarik pajak tersebut.
(fiq/ape)











































