YLKI: Pungutan Pajak Warteg Rawan Pemerasan dan Korupsi

Warteg Kena Pajak

YLKI: Pungutan Pajak Warteg Rawan Pemerasan dan Korupsi

- detikNews
Kamis, 02 Des 2010 07:56 WIB
YLKI: Pungutan Pajak Warteg Rawan Pemerasan dan Korupsi
Jakarta - Pemerintah daerah (Pemda) DKI Jakarta berusaha menggenjot Pendapat Asli Daerah (PAD) dengan menarik pajak restoran pada pengusaha warteg. Rencana ini dinilai rawan dengan pemerasan dan korupsi.

"Pungutan pajaknya ada potensi pemerasan kepada pengusaha Warteg dan juga rawan korupsi," ujar Ketua Pelaksana Harian YLKI Sudaryatmo saat dihubungi detikcom, Kamis (2/12/2010).

Menurut Sudaryatmo, cara penghitungan keuntungan yang diterima oleh Warteg berbeda dengan hasil dari restoran yang tercatat. "Ini bisa jadi rawan manipulasi antara kedua belah pihak," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada akhirnya, dengan dikenakannya pajak 10 persen kepada pengusaha Warteg, maka secara tidak langsung akan berimbas pada kenaikan harga makanan yang dibebankan kepada pembeli.

"Bebannya dialihkan ke konsumen dalam bentuk kenaikan harga," kata Sudaryatmo.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta akan mengenakan pajak restoran kepada pengusaha warteg. Pungutan sebesar 10 persen secara tidak langsung akan dibebankan kepada para konsumen.

Uniknya, tidak ada struk khusus dalam pajak warteg ini, Pemprov DKI Jakarta menggunakan sistem 'self assesment' untuk menarik pajak tersebut.
(fiq/ape)


Berita Terkait