JK & Kwik Kian Gie Siap Bersaksi dalam Kasus Sisminbakum

JK & Kwik Kian Gie Siap Bersaksi dalam Kasus Sisminbakum

- detikNews
Rabu, 01 Des 2010 13:34 WIB
Jakarta - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dan Mantan Menko Ekuin Kwik Kian Gie mengaku siap memberikan keterangan kapan pun apabila diminta bersaksi. Hal ini disampaikan Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra ketika mengajukan alat bukti ke Mahkamah Konstitusi (MK) berupa surat kesedian JK.

JK rencanaya akan bersaksi untuk kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) dalam tafsir Pasal 65 dan Pasal 116 KUHAP ke MK.

"Dua orang saksi yakni JK (Jusuf Kalla) dan Kwik (Kwik Kian Gie) kemarin  telah beri keterangan tertulis, dalam keterangan tertulis mereka siap sedia  dipanggil kapan saja," kata Yusril, saat sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, (1/12/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang perbaikan permohonan ini, Yusril juga mempersingkat permohonan dengan memperkecil batu uji Pasal 65 dan Pasal 116 KUHAP UUD 1945 dengan UUD 1945. Dia menyebut batu uji sebelumnya Pasal 1 angka 26 dan 27 menjadi Pasal 1 ayat 3 tentang asas negara hukum dan Pasal 28 D ayat 1 tentang keadilan dan kepastian hukum dan persamaan di hadapan hukum.

Sidang kali ini hanya berjalan singkat dan hanya berlangsung kurang lebih 20 menit.

"Saya coba uraikan lebih dalam hal hal yang terkandung dalam Pasal 1 ayat 3 dan 28 d ayat 1 untuk tunjukkan bahwa ketentuan Pasal 1 angka 26, 27 dihubungkan Pasal 65, Pasal 116 KUHAP mengandung ketidakadilan dan ketidakpastian hukum," ucap Yuzril di depan ketua majelis hakim konstitusi Harjono.

Seperti diberitakan sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra, mengajukan uji tafsir ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas Pasal 65 dan Pasal 116 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pengajuan uji tafsir ini berkaitan dengan keinginannya untuk mengajukan saksi-saksi meringankan seperti SBY, Jusuf Kalla, Megawati, dan Kwik Kian Gie dalam kasus Sisminbakum.

Dalam Pasal 65 KUHAP disebutkan bahwa tersangka atau terdakwa berhak mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan dirinya. Sedangkan
Pasal 116 KUHAP tepatnya ayat 3, disebutkan bahwa dalam pemeriksaan, tersangka ditanya apakah dia menghendaki saksi yang dapat menguntungkan baginya dan bilamana ada hal itu dicatat dalam berita acara.

Kemudian juga dalam ayat 4 disebutkan, bahwa dalam hal sebagaimana dimaksud
dalam ayat 3, penyidik wajib memanggil dan memeriksa saksi tersebut.

"Apakah betul yang ditafsirkan oleh Jaksa Agung, Jampidsus dan Kapuspenkum, apakah betul atau tidak," tegas Yuzril.

(asp/nwk)


Berita Terkait