Tersangka Kasus Suap DGS BI Bungkam Tak Hambat Penyidikan KPK

Tersangka Kasus Suap DGS BI Bungkam Tak Hambat Penyidikan KPK

- detikNews
Selasa, 30 Nov 2010 16:32 WIB
Jakarta - Sejumlah tersangka kasus dugaan suap DGS BI, termasuk Panda Nababan bungkam dalam pemeriksaan di depan penyidik Komisi Pemberantasan KPK. Namun hal ini tidak akan menghambat proses penyidikan di KPK.

"Itu tidak menghambat proses penyidikan. Kita tetap jalan terus. Misalnya begini mereka tidak mengaku, apa iya kita terus terhenti pengusutannya," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP kepada wartawan di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/11/2010).

Hari ini Panda yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan di KPK menolak untuk memberikan keterangan. Politisi dari PDIP ini meminta KPK untuk menunggu keputusan Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung terkait laporan dia ke dua lembaga itu, atas dugaan manipulasi fakta lima hakim di Pengadilan Tipikor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sama dengan Panda, delapan tersangka dari PDIP lainnya menolak untuk bersuara di depan penyidik KPK. Hal ini lantaran menunggu adanya ketetapan hukum atas gugatan mereka yang saat ini tengah dalam proses banding di KPK. Sebelumnya gugatan praperadilan mereka atas kasus ini ditolak di Pengandilan Negeri Jakarta
Pusat.

Delapan nama tersangka dari PDIP yang menolak bersaksi di KPK yakni, Max Moein, Matheos Pormes, Jeffry Tongas, Soetanto Pranoto, M Iqbal, Ni Luh Mariani, Engelina Patiasina dan Poltak Sitorus.

Menurut Johan, keterangan dari tersangka tidak begitu menentukan dalam proses penyidikan selama terdapat alat bukti dan kesaksian pihak lain yang mendukung. Dia juga menyanggah penyidik menerima permintaan Panda yang bungkam.

"Ya kalau dianya nggak mau kasih komentar gimana lagi. Tersangka kan punya hak untuk tidak berbicara. Kita dapat menggunakan kesaksian lainnya," terang Johan.

Hari ini KPK sudah mulai memeriksa para tersangka sesuai dengan status mereka pada kasus dugaan suap pemilihan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004. Sebelumnya para tersangka juga sudah mulai diperiksa namun status mereka sebagai saksi untuk tersangka lain.

(ahy/nik)


Berita Terkait