Dalam draf RUU Keistimewaan DIY, Parardhya adalah Sri Sultan Hamengku Buwono dan Adipati Paku Alam yang bertahta secara sah. Parardhya adalah simbol, pelindung dan penjaga budaya, serta pengayom dan pemersatu masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dalam RUU ini, Parardhya memiliki keistimewaan karena kedudukannya lebih tinggi dari Gubernur dan juga DPRD. Parardhya mempunyai hak veto terhadap kebijakan yang dikeluarkan Pemprov dan DPRD DIY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Istilah Parardhya sebenarnya kurang tepat untuk mendudukkan Sultan dan Paku Alam sebagai kepala negara di Yogyakarta. Karena Parardhya itu letaknya di bawah gubernur," ujar Guru Besar Ilmu Adiministrasi UGM Sofian Effendi saat berbincang dengan detikcom, Selasa (30/11/2010).
Menurut Sofian istilah Parardhya saat ini setingkat dengan jabatan kepala dinas atau kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan pemerintahan di tingkat provinsi. Namun tidak demikian dalam konsepsi aslinya.
"Masa Sultan dikasih istilah yang lebih rendah dari gubernur? Dari awal ini salah," terangnya.
Kemendagri dalam waktu dekat akan menyerahkan draf RUU Keistimewaan DIY kepada DPR. RUU ini berlarut-larut karena terjadi perbedaan pendapat yang tajam tentang kepemimpinan DIY, apakah lewat pemilihan atau penetapan.
Sejumlah elemen di DIY mengeluarkan ancaman bila pemerintah bertahan pemimpin DIY ditetapkan lewat pemilihan daerah dan bukan penetapan seperti yang terjadi selama ini.
(her/fay)











































