"Penjahat saja bisa dihadirkan ke sini. Kenapa ini tidak bisa? JPU ini kurang maksimal mengupayakan kehadiran saksi," ujar Hakim Ketua Charis Mardianto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (30/11/2010).
Charis lalu mempertanyakan apakah para saksi itu perlu untuk dipanggil paksa. "Saksinya sekian banyak, tapi setiap sidang hanya satu, dua saja yang hadir. Padahal ini menyangkut penahanan terdakwa. Apa perlu dipanggil paksa?" kata Charis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami meminta hakim untuk menghadirkan secara paksa saksi di persidangan," kata Henry.
Henry meyebutkan, salah satu saksi Vincent sudah kelima kalinya dipanggil kejaksaan. Namun jaksa selalu kesulitan menghadirkan karena alasan tidak menemukan alamat saksi.
"Sistem kependudukan kita sudah rapih. Tidak berlebihan jika JPU meminta bantuan untuk membantu mencarinya," imbuh Henry.
Henry juga meminta izin kepada majelis hakim untuk menghadirkan dua saksi terkait kasus PT Salma Arowana Lestari (PT SAL), yaitu Haposan Hutagalung dan Syahril Djohan dalam persidangan.
(ahy/nik)











































