Hakim Minta JPU Panggil Paksa Saksi Kasus Susno

Hakim Minta JPU Panggil Paksa Saksi Kasus Susno

- detikNews
Selasa, 30 Nov 2010 15:41 WIB
 Hakim Minta JPU Panggil Paksa Saksi Kasus Susno
Jakarta - Setumpuk saksi yang diupayakan hadir oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan dengan terdakwa Komjen Susno Duadji banyak yang absen sehingga memperlambat persidangan. Hakim pun memerintahkan jaksa memanggil paksa saksi.

"Penjahat saja bisa dihadirkan ke sini. Kenapa ini tidak bisa? JPU ini kurang maksimal mengupayakan kehadiran saksi," ujar Hakim Ketua Charis Mardianto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (30/11/2010).

Charis lalu mempertanyakan apakah para saksi itu perlu untuk dipanggil paksa. "Saksinya sekian banyak, tapi setiap sidang hanya satu, dua saja yang hadir. Padahal ini menyangkut penahanan terdakwa. Apa perlu dipanggil paksa?" kata Charis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Pengacara Susno, Hendry Yosodingrat, geram dengan JPU yang tidak bisa memanggil 4 saksi faktual, yaitu Mr Ho, Vincent Apriono, Dadang Aprianto, dan Samsurizal. Padahal keempat saksi itu sudah berkali-kali dikirimi surat resmi oleh jaksa untuk bersaksi di persidangan.

"Kami meminta hakim untuk menghadirkan secara paksa saksi di persidangan," kata Henry.

Henry meyebutkan, salah satu saksi Vincent sudah kelima kalinya dipanggil kejaksaan. Namun jaksa selalu kesulitan menghadirkan karena alasan tidak menemukan alamat saksi.

"Sistem kependudukan kita sudah rapih. Tidak berlebihan jika JPU meminta bantuan untuk membantu mencarinya," imbuh Henry.

Henry juga meminta izin kepada majelis hakim untuk menghadirkan dua saksi terkait kasus PT Salma Arowana Lestari (PT SAL), yaitu Haposan Hutagalung dan Syahril Djohan dalam persidangan.

(ahy/nik)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads